Aksi Pencuri di Medan Bakar Rak Minimarket untuk Alihkan Perhatian, Lalu Curi Uang Kasir
Foto: Pelaku diamankan polisi usai curi minimarket. [Istimewa]
TajukRakyat.com, Medan - Aksi nekat seorang buruh harian lepas berinisial A (23) akhirnya terhenti. Pria warga Jalan Pasar I Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, itu ditangkap polisi setelah diduga dua kali membakar rak etalase dan mencuri uang dari gerai Indomaret di Kota Medan.
Ironisnya, A ditangkap bukan jauh dari lokasi toko. Ia diamankan saat berada di salah satu gerai Indomaret di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keberadaan A diketahui setelah masyarakat memberikan informasi kepada polisi. Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengenali ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari dua aksi sebelumnya.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026) siang.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pria tersebut di sebuah gerai Indomaret kawasan Medan Selayang.
“Tim Opsnal Polsek Medan Tembung langsung menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Petugas kemudian mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diketahui ciri-cirinya berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Ras Maju.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui telah beraksi di dua gerai Indomaret, yakni di Desa Sei Rotan dan kawasan Aksara.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Pelaku membakar bagian rak atau etalase toko sebelum mengambil uang yang ada di lokasi.
Di Indomaret Sei Rotan, A mengaku membawa kabur uang tunai Rp200 ribu. Sementara dari Indomaret Aksara, ia berhasil mengambil sekitar Rp1 juta.
Jika ditotal, uang yang diduga dicuri dari dua lokasi tersebut mencapai Rp1,2 juta.
Kepada penyidik, A mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memperbaiki sepeda motornya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih-biru BA 3340 DM, sebuah tas kecil berisi uang tunai Rp12 ribu, buku tabungan BRI, SIM C, SIM A, KTP, serta satu unit telepon seluler.
Namun, saat diserahkan kepada penyidik, A diketahui mengalami luka-luka.
Meski demikian, proses hukum terhadap pria tersebut tetap berjalan. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah A pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
“Petugas kita kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku di lokasi lain,” pungkasnya.
Kini, pengakuan A dan sejumlah barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan polisi untuk mengungkap lebih jauh rangkaian aksi yang diduga dilakukannya.
Komentar (0)