TajukRakyat.com,Medan– ES, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut ditangkap Polres Binjai karena diduga terlibat peredaran sabu.
ES ditangkap di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Sempat beredar isu, bahwa barang bukti yang disita dari ES berasal dari hasil tangkapan.
Namun, kabar ini sudah dibantah tegas oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi.
Andy menegaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tangkapan.
Tidak ada barang bukti yang keluar dari tempat penyimpanan di Polda Sumut.
Pascapenangkapan ES, Polda Sumut menegaskan bahwa oknum polisi itu sudah dijadikan tersangka.
Penanganan perkaranya kini ada di Polres Binjai.
“Propam Polda Sumut akan menindak tegas yang bersangkutan. Bila perlu akan dilakukan pemecatan,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, Rabu (22/10/2025).
Ia mengatakan, ES sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Informasi diperoleh TajukRakyat.com, bahwa ES awalnya ditangkap bersama dua rekannya.
Mereka menguasai 1 Kg sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Binjai.
Alhasil, ES pun ditangkap bersama dua rekannya.
Dalam perkara ini, ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.(won)