TajukRakyat.com,Labusel– Hartono alias Awi (38), pengedar sabu yang selama ini kerap merusak generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan akhirnya ditangkap.
Awi ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan pada Kamis (18/4/2024).
Saat ditangkap di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Awo berada di sebuah rumah kosong diduga tengah mengedarkan sabu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, lokasi persis penangkapan Awi ada di Simpang Tugu, Desa Aek Batu.
“Barang bukti yang kami sita berupa 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram,” kata AKBP Maringan pada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Maringan menerangkan, barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dompet kecil warna cokelat.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, sebuah pipet berbentuk sekop, alat isap (bong) saabu, dan handphone.
Dari pengakuan Awi, dia mendapatkan sabu dari rekannya bernama Boy warga Cikampak.
Saat ini, bandar bernama Boy masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, Awi dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)