TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– AS (38), warga Kota Padangsidimpuan adalah sosok ayah biadab.
Ia tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Menurut informasi, aksi keji AS bermula saat korban dimandikan sang ibu pada 31 Agustus 2023 lalu.
Kala itu, korban ditinggal sebentar di kamar mandi oleh ibunya.
Tiba-tiba saja, AS masuk ke kamar mandi dan mencabuli putrinya itu.
Korban sempat teriak, hingga didengar oleh istrinya yang juga ibu korban.
Saat dicek, kemaluan korban sudah dalam keadaan luka.
Atas perbuatannya itu, AS kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho mengatakan, pelaku sempat membantah telah mencabuli putri kandungnya.
Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AS pun mengaku.
”Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata Lindung, Jumat (15/9/2023).
Lindung mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan emerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(arch)