Daerah  

Bandar Sabu di Simalungun tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Penanglapan bandar sabu berinisial ES yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Simalungun.
Penanglapan bandar sabu berinisial ES yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Simalungun.

TajukRakyat.com,Simlaungun– Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menggerebek kediaman bandar sabu berinisial ES (38).

Dari rumah yang beralamat di Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya 1.57 gram total, satu ball plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Kemudian, petugas juga menyita timbangan digital dan satu unit handphone merek Oppo.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, penggerebekan rumah ES dilakukan pada Jumat (26/1/2024) malam.

Baca Juga:   Pria Tua Ditabrak Kereta Api Barang, Kondisi Korban Tewas Mengenaskan

Saat itu, petugas menerima informasi, bahwa ES kerap diduga menjual narkoba.

Atas laporan warga itu, polisi yang dipimpin Ipda F Siahaan.

“Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria yang ada di Kabupaten Batubara,” kata Choky, Minggu (28/1/2024).

Choky menerangkan, pihaknya pun masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

Timnya masih berupaya mengejar pemasok narkoba kepada ES.

Dalam kasus ini, ES akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *