TajukRakyat.com,Medan – Barang bukti narkoba yang disita Polda Sumut dari 26 tersangka dimusnahkan yakni 38,534 kg sabu, ganja 205,36 gram, dan 193 Pil Ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasubdit II Res Narkoba Polda Sumut AKBP Bahktiar Marpaung, Kamis (25/4/24)
Terlihat hadir perwakilan dari Kejatisu Felix Ginting, perwakilan organisasi pemerhati narkoba dan pengacara pro Justitia.
Setelah ditest keasliannya, narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi dibakar didalam mesin insinerator.
Bachtiar mengatakan dari 19 kasus dengan 26 tersangka ditangkap dalam kurun waktu dari 22 Februari sampai 09 April 2024.
“Barang bukti yang disita sabu 38.534 kilogram, daun ganja kering 205,36 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 193 butir,” jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka diantaranya mengelabui petugas dengan memasukkan kedalam goni plastik dibawa menggunakan sepeda motor, dimasukkan ke dalam tas ransel disimpan dalam bagasi mobil, dimasukan kedalam koper lalu dimasukkan kedalam lipatan celana dan baju yang rencananya akan dibawa menggunakan pesawat terbang dan ada yang disimpan di celana dalam untuk dibawa naik pesawat.
Para tersangka diduga merupakan jaringan lokal Asahan- Medan yang akan didistribusikan ke wilayah Medan.
Dia mengatakan pihaknya masih tetap berupaya mengungkap jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia
Namun dia mengaku sulit mengungkap jaringan narkoba Sumut-Malaysia dikarenakan berbagai faktor.(*)