Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Bersalah Soal Bagi Susu Gratis saat CFD

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagi susu saat mengikuti kegiatan car free day (CFD) di Jakarta Pusat, Minggu (3/12/). (CNN Indonesia/Chandra Erlangga)
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagi susu saat mengikuti kegiatan car free day (CFD) di Jakarta Pusat, Minggu (3/12/). (CNN Indonesia/Chandra Erlangga)

TajukRakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah atas tindakannya bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan.

Menurut surat tersebut, pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:   Gudang Motor Curian Desa Sei Mencirim Digerebek, 28 Kendaraan dan Tiga Tersangka Diamankan

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terkait proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai polemik bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD). Gibran menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD.

Baca Juga:   Saipul Jamil Diamankan Polisi saat Petugas Incar TO Narkoba

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).

Gibran membantah soal keterangan Bawaslu Jakpus yang menyebut ada temuan baru pada polemik ini.

Gibran kembali menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya membagi-bagikan susu dalam kegiatan CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Daftar Mutasi Perwira Jajaran Polrestabes Medan, Sejumlah Kapolsek Diganti

“Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” ujar dia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *