Bekas Sopir Otak Pembakar Rumah Hakim : Polrestabes Medan Tangkap Pelaku dan Penadah
TajukRakyat.com,Medan - Akhirnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran dan pencurian di rumah hakim Khamozaro Waruwu yang terjadi pada Selasa (4/11/25) lalu.
Rumahnya di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dan menahan 3 pelaku dan 1 penadah.
Para pelakunya yakni Fahrul Azis Siregar selaku mantan sopir korban sebagai otak pelaku, Oloan Hamonangan Simamora, dan Hariman Sitanggang.
Lalu, Medy Mehamat Amosta Barus selaku pemilik Toko Mas Barus.
Kronologi Awal
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah pembakaran terjadi berdasarkan keterangan 48 saksi dan CCTV komplek.
Pada Selasa (4/11/25) pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda bersama sopirnya, Habib meninggalkan rumah menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA.
Saat meninggalkan rumah, istri korban mengunci pintu kayu tanpa mengunci pintu besi dan meletakkan kunci rumah di rak sepatu.
"Pukul 10.30 WIB, warga komplek melihat asap dirumah korban dan berteriak minta tolong. Rentang waktu tindakan kriminal ini selama 54 menit," ucap Kombes Pol Calvijn saat menggelar konfrensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/25).
Hakim Khamazaro Waruwu yang saat itu sedang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar.
Tak lama kemudian, korban tiba di lokasi dan melihat kamar utamanya sudah habis terbakar.
Muncul Kecurigaan Polisi
Kecurigaan polisi muncul saat seorang pria yang mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor matik warna merah terpantau CCTV sedang mondar-mandir sebelum kejadian terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu pukul 10.07 WIB.
Tersangka Fahrul Azis Siregar mondar-mandir untuk memastikan tindakan kriminal mereka berjalan lancar.
"Para pelaku masuk ke dalam rumah korban pukul 10.17 WIB," ujar Calvijn.
Setelah masuk, para pelaku mengambil perhiasan korban dan membakar rumahnya.
Peran Para Tersangka
Mantan Ditres Narkoba Polda Sumut ini menjelaskan peran-peran para pelaku yang diringkus.
Pelaku utama atau otak pelaku, Fahrul Azis Siregar yang mantan (bekas-red) sopir korban merencanakan perampokan dan pembakaran rumah hakim.
Dari hasil perampokan itu, Fahrul mendapatkan uang hasil ratusan juta hingga bisa membelikan sepeda motor dan cincin untuk sang istri.
"Cincin dari istri pelaku FA (Fahrul Azis) sudah kita sita," cetus Kombes Pol Calvijn.
Pelaku kedua, Oloan Hamonangan Simamora berperan sebagai mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta dan ikut menjual perhiasan emas.
Tersangka ketiga, Hariman Sitanggang berperan membantu Fahrul Azis menjual perhiasan dan mendapatkan Rp 5 juta.
"Untuk pelaku keempat, Medy Mehamat Amosta Barus selaku pemilik Toko Mas Barus berperan membeli perhiasan hasil kejahatan," pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.(saka)
Komentar (0)