Berkat Laporan Warga, Enam Pengedar Sabu Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Labusel – Enam pengedar narkoba ditangkap polisi dari lokasi berbeda.

Selain keenam tersangka, polisi ikut menyita barang bukti narkoba dan lainnya.

“Ada lima tempat digerebek, dan 6 tersangka diamankan,” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting dalam keterangannya, Kamis (5/9/24).

Dijelaskannya, pada Kamis (29/8/2024) dua tersangka diamankan dari rumah kontrakan di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.

Keduanya RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, dengan barang bukti 1 paket sabu (1,38 gram), 10 plastik klip, pipet skop dan hp.

Baca Juga:   BEMNUS Padang Sidimpuan Deklarasi Pemilu Damai Tanpa Hoax dan Ujaran Kebencian

Setelah itu, seorang residivis berinisial, AH alias O (47) warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, juga ditangkap dekat rumahnya.

Barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, plastik klip kosong, hp dan uang Rp130.000.

Kemudian, Jumat (30/8/2024) malam, seorang pria berinisial YAP diciduk di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dari warga Bilah Hilir, Labusel diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, plastik klip kosong, dan HP.

Selanjutnya pada Minggu (1/9/2024) malam, ditangkap DKZ alias D (35) dekat rumahnya di Kecamatan Torgamba, Labusel,

Baca Juga:   Oalah ! Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Kandang Ayam, Bb 16 Paket

Adapun barang buktinya, 7 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 HP, klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, dompet hitam dan uang tunai Rp 170.000.

Berikutnya, pada Selasa (3/9/2024) dinihari, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS alias D (38), warga Silangkitang, Labusel dengan barang bukti 1 paket sabu
seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu abu.

Baca Juga:   3 WNA Rusia Nekat Terobos Zona Merah Gunung Sinabung

“Kasus peredaran narkoba ini terungkap berkat adanya peran masyarakat yang selaku menyampaikan ke kita (Polres Labusel) soal adanya penyalahgunaan narkoba,” pungkas kasat.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *