Berkat Laporan Warga, Enam Pengedar Sabu Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Labusel – Enam pengedar narkoba ditangkap polisi dari lokasi berbeda.

Selain keenam tersangka, polisi ikut menyita barang bukti narkoba dan lainnya.

“Ada lima tempat digerebek, dan 6 tersangka diamankan,” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting dalam keterangannya, Kamis (5/9/24).

Dijelaskannya, pada Kamis (29/8/2024) dua tersangka diamankan dari rumah kontrakan di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.

Keduanya RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, dengan barang bukti 1 paket sabu (1,38 gram), 10 plastik klip, pipet skop dan hp.

Baca Juga:   Bawa Senjata Tajam, Gerombolan Geng Motor "Kamsis" Takut-takuti Warga

Setelah itu, seorang residivis berinisial, AH alias O (47) warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, juga ditangkap dekat rumahnya.

Barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, plastik klip kosong, hp dan uang Rp130.000.

Kemudian, Jumat (30/8/2024) malam, seorang pria berinisial YAP diciduk di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dari warga Bilah Hilir, Labusel diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, plastik klip kosong, dan HP.

Selanjutnya pada Minggu (1/9/2024) malam, ditangkap DKZ alias D (35) dekat rumahnya di Kecamatan Torgamba, Labusel,

Baca Juga:   Pekerja Bangunan Asal Percut Seituan Tewas Tersengat Listrik di Binjai

Adapun barang buktinya, 7 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 HP, klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, dompet hitam dan uang tunai Rp 170.000.

Berikutnya, pada Selasa (3/9/2024) dinihari, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS alias D (38), warga Silangkitang, Labusel dengan barang bukti 1 paket sabu
seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu abu.

Baca Juga:   Penertiban Gudang di Kampung Kompak Rusuh, Warga Luka-luka

“Kasus peredaran narkoba ini terungkap berkat adanya peran masyarakat yang selaku menyampaikan ke kita (Polres Labusel) soal adanya penyalahgunaan narkoba,” pungkas kasat.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *