Polres Belawan Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu : Barbut Cuma Dua Paket
Foto: Ketiga tersangka.(ist)
TajukRakyat.com,Belawan - Tiga pria sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu kompak masuk bui usai ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Satu pengedar dan dua pemakai sabu ini diamankan di Jalan Alfakah 5, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kamis (20/8/26) kemarin.
Ketiganya yakni berinisial DR (24) sebagai pengedar warga Jalan Alfakah 5.
Dua lagi sebagai pemakai yakni inisial WT (26) dan R (41). Hasil periksa urine, keduanya positif narkoba jenis methamphetamine.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (barbut) berupa satu kotak rokok Magnum berisi dua paket sabu, plastik klip kosong serta uang tunai Rp 20 ribu diduga hasil jual beli sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Alfakah 5, yang meresahkan warga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dipastikan, petugas ke TKP dan melihat seorang pria di dalam gang diduga menunggu pembeli,” ujar Riza.
Petugas pun menangkap DR. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kantong celana.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Dan telah menjual sabu tersebut selama satu minggu dengan keuntungan Rp 5 ribu/paket,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua pemakai sabu yakni WT dan R di Jalan Alfaka 6.
“Dua pemakai dilakukan tes urine. Hasil keduanya positif mengandung methamphetamine. Ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP A.R. Riza.(saka)
Komentar (0)