Bikin Resah Warga, Pengedar Sabu di Desa Manunggal Ditangkap Polisi

Bikin Resah Warga, Pengedar Sabu di Desa Manunggal Ditangkap Polisi

Foto: Pengedar sabu eceran di Desa Manunggal diamankan polisi. [Ist]

TajukRakyat, Deli Serdang - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali diungkap aparat kepolisian. 

Seorang pria berinisial W (42) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat berada di pinggir jalan.

W, warga Jalan Gotong Royong Dusun IV A Pasar 7, Desa Manunggal, diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan itu kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pria yang dicurigai, personel Sat Res Narkoba bergerak dan mengamankan W.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,08 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita satu plastik klip kosong, satu pipet berujung runcing, dua unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan Hammer warna hitam, serta uang tunai Rp40 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, W disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual kepada orang lain.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, personel berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita dua paket sabu,” ujar AKP A.R. Riza.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pelaku. Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti sebagai upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya.

Kini W beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.


Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas