TajukRakyat.com,Medan – Cuma tiga orang diamankan saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mengungkapa kasus narkotika jenis ganja di Jalan Binjai KM 9,5 Gang Subur, Dusun III, Desa Lalang, kemarin.
Penggeledahan merupakan lanjutan dari penggerebekan sebelumnya pada Selasa (19/11/24) lalu.
Rumah tersebut diketahui milik M Sidar (68).
Dia juga telah diamankan bersama dua orang lainnya berinisial SL (29) dan AA (49).
Namun dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di rumah tersebut.
Menurut AKBP Belny Warlansyah, rumah tersebut sebelumnya sudah digerebek dan menemukan barang bukti ganja 14 kg.
“Sebulan lalu pernah kita gerebek. Saat itu satu orang diamankan dengan barang bukti ganja sekitar 14 kg. Lalu kita lakukan pengembangan dam menangkap SL dan dari dalam mobilnya, kita sita 100 kg ganja,” ungkapnya di lokasi.
Dari penangkapan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AA di Lapas Kelas III Blangkejeren.
“AA ini, napi yang saat ini sedang menjalani proses hukuman,” katanya.(*)