TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Belawan akhirnya menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pembacokan terhadap personel polisi.
Tersangka yang ditangkap adalah Agi (23).
Agi diamankan polisi ketika pulang ke rumah orangtuanya pada Jumat (8/3/2024) kemarin di Kealurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
“Setelah mendapat laporan pelaku pulang ke rumah orangtuanya, petugas kemudian menangkapnya,” kata Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, Santu (9/3/2024).
Henman mengatakan, saat ditangkap pelaku tidak melawan.
Polisi kemudian menggiringnya ke Polsek Belawan.
“Proses penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap semua fakta kasus ini,,” kata Henman.
Dari penjelasan Henman, kasus yang melibatkan tersangka bermula pada 9 Agustus 2022 silam.
Saat itu, bentrokan terjadi antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) ddi Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Aiptu Kiki Romantika yang bertugaas di lapangan saat ini justru dibacok tersangka bersama dua temannya yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)