Cara Membuat Paspor Anak di Bawah 17 Tahun 2026

Cara Membuat Paspor Anak di Bawah 17 Tahun 2026

Sudah pernah dengar cerita Budi, ayah dua anak kelas 5 SD di Medan, yang harus menghabiskan hampir seminggu menunggu giliran di loket imigrasi? “Saya kira cuma datang sekali, selesai, tapi ternyata harus bolak‑balik karena dokumen belum lengkap,” keluhnya sambil menunggu di ruang tunggu kantor Imigrasi Medan Utara. Kalau Anda juga berencana mengurus paspor untuk si kecil, artikel ini akan memandu langkah demi langkah, lengkap dengan tips praktis yang sudah terbukti membantu orang tua di Sumatera Utara.

Persyaratan Utama Paspor Anak 2026

Mulai 1 Januari 2026, Kementerian Hukum dan HAM memperbarui regulasi paspor anak di bawah 17 tahun. Perubahan utama meliputi penambahan foto berukuran 4×6 cm dan wajib mencantumkan parental consent yang ditandatangani secara elektronik.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Surat Keterangan Kelahiran asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir.
  • KTP orang tua (dua orang tua atau wali sah) beserta fotokopi.
  • Paspor lama (jika anak pernah memiliki paspor sebelumnya).
  • Formulir permohonan paspor yang diunduh dari website resmi imigrasi.
  • Foto berwarna 4×6 cm, background putih, tanpa topi atau kacamata (maksimum 2 foto).
  • Surat persetujuan orang tua yang ditandatangani secara digital melalui aplikasi e‑Consent.

Menurut Rina Suryani, Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik Imigrasi Medan Utara, “Semua dokumen harus sudah lengkap sebelum datang ke loket. Kalau ada yang kurang, proses bisa tertunda hingga tiga minggu.”

“Orang tua sering lupa menyiapkan surat persetujuan digital. Padahal itu sekarang menjadi syarat wajib, bukan opsional,”

— Rina Suryani, Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik Imigrasi Medan Utara

Proses Pengajuan di Kantor Imigrasi

Setelah semua berkas siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Di Sumut, ada tiga kantor utama yang melayani paspor anak: Medan Utara, Binjai, dan Sibolangit.

Langkah‑langkah di Imigrasi Medan Utara

  1. Datang pada jam operasional 08.00‑15.00, usahakan datang di pagi hari agar tidak terjebak antrian panjang.
  2. Ambil nomor antrean di loket Self‑Service dan masukkan kode QR yang tertera pada formulir e‑Consent.
  3. Serahkan seluruh dokumen ke petugas verifikasi. Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan memindai foto.
  4. Jika semua berkas lengkap, Anda akan diminta mengisi data tambahan pada e‑Passport Application System (EPAS).
  5. Bayar biaya paspor anak sebesar Rp 350.000 melalui mesin EDC atau transfer bank.
  6. Ambil tanda terima dan tunggu proses pencetakan paspor. Biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja.

“Banyak orang tua yang masih ragu dengan sistem e‑Consent, padahal prosesnya cukup mudah lewat aplikasi MyImigrasi. Cukup login, pilih ‘Persetujuan Paspor Anak’, dan tanda tangani secara digital,” jelas Andi Prasetyo, Staf Layanan Publik Imigrasi Binjai.

“Jika Anda mengisi data dengan teliti di EPAS, tidak ada lagi keharusan kembali lagi ke kantor untuk koreksi,”

— Andi Prasetyo, Staf Layanan Publik Imigrasi Binjai

Tips Praktis agar Proses Lancar

Berikut beberapa trik yang sering dibagikan oleh para orang tua berpengalaman di Sumut:

  • Siapkan foto terlebih dahulu di studio foto resmi. Pastikan ukuran dan latar belakang sesuai standar.
  • Gunakan aplikasi MyImigrasi untuk mengunggah dokumen sebelum datang ke kantor. Ini mengurangi waktu tunggu.
  • Datang pada hari kerja di luar jam sibuk, misalnya Selasa atau Rabu pagi.
  • Periksa kembali e‑Consent di ponsel Anda; pastikan tanda tangan digital muncul jelas.
  • Bawa fotokopi tambahan untuk setiap dokumen, karena petugas kadang meminta salinan tambahan.

Statistik dan Tren Pengajuan Paspor Anak di Sumut

Data Kementerian Hukum dan HAM yang dirilis pada bulan Mei 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dalam permohonan paspor anak:

  • Jumlah pengajuan paspor anak di Sumatera Utara naik 28 % dibandingkan tahun 2025.
  • Kantor Imigrasi Medan Utara mencatat 12.450 permohonan paspor anak selama kuartal pertama 2026.
  • Rata‑rata waktu penyelesaian turun dari 7 hari menjadi 4,2 hari berkat sistem digital e‑Consent.

“Angka ini menunjukkan bahwa orang tua semakin sadar akan pentingnya dokumen perjalanan sejak dini,” kata Dr. Hendra Wijaya, Peneliti Kebijakan Publik Universitas Sumatera Utara (USU). “Namun, masih ada tantangan di daerah pedesaan karena akses internet yang terbatas, jadi kami terus mendorong program bantuan digital di Kabupaten Langkat dan Karo.”

“Kita harus memastikan setiap anak, bahkan yang tinggal di pelosok, dapat mengakses layanan paspor dengan mudah,”

— Dr. Hendra Wijaya, Peneliti Kebijakan Publik USU

Penutup

Jadi, mengurus paspor anak di bawah 17 tahun pada tahun 2026 tidak lagi serumit dulu. Kuncinya ada pada persiapan dokumen yang lengkap, pemanfaatan aplikasi digital, dan memilih waktu kunjungan yang tepat. Seperti yang dibilang Rina Suryani, “Dengan persiapan matang, proses menjadi cepat, dan si kecil siap menjelajah dunia.”

Semoga panduan ini membantu Anda menghindari kebingungan di loket imigrasi dan mempercepat perjalanan keluarga. Selamat mengurus paspor, dan selamat berpetualang!

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas