Cara Membuat Sertifikat Halal untuk UMKM 2026 Panduan BPJPH
Bagaimana cara UMKM di Sumatera Utara mendapatkan sertifikat halal di era 2026? Pertanyaan itu muncul kembali ketika saya mengunjungi Kantor BPJPH Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja No. 10, Medan, pada Senin pagi. Di sana, antrean pemilik usaha kecil menanti giliran untuk menanyakan prosedur terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH). Yang menarik, ternyata bukan hanya soal dokumen, melainkan juga strategi pemasaran dan kepercayaan konsumen.
Kenapa Sertifikat Halal Penting untuk UMKM?
Menurut data Kementerian Perindustrian, pada akhir 2025 terdapat sekitar 38.000 UMKM di Sumatera Utara, dan lebih dari 30 % di antaranya menargetkan pasar Muslim dengan produk makanan dan minuman. Sayangnya, tanpa sertifikat halal, produk mereka sulit masuk ke jaringan ritel modern atau platform e‑commerce yang menuntut standar kehalalan.
“Sertifikat halal kini menjadi kartu nama penting,” ujar Rina Sari, Kepala Seksi Sertifikasi Halal, Dinas Perdagangan Medan.
“Jika Anda tidak memiliki sertifikat, peluang penjualan Anda akan terpotong paling tidak 20 % di pasar domestik.”
Panduan BPJPH 2026: Langkah demi Langkah
BPJPH mengeluarkan modul baru yang lebih digital, memudahkan UMKM mengajukan permohonan secara online. Berikut rangkaian prosesnya:
1. Persiapan Dokumen
- Surat izin usaha (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
- Formulir permohonan halal yang diunduh dari portal BPJPH.
- Daftar bahan baku dan proses produksi lengkap, termasuk sertifikat halal bahan baku (jika ada).
- Foto produk dan label kemasan yang menampilkan logo halal.
2. Registrasi Online
Masuk ke e‑Halal di situs resmi BPJPH, buat akun dengan NIK dan email bisnis. Setelah mengunggah dokumen, sistem akan menghasilkan nomor registrasi yang dapat dipantau statusnya secara real‑time.
3. Audit Lapangan
Tim auditor BPJPH akan menjadwalkan kunjungan ke tempat produksi. Di Medan, auditor biasanya datang pada hari kerja pertama minggu berikutnya. Mereka akan memeriksa kebersihan, alur produksi, serta kesesuaian bahan baku dengan standar halal.
4. Penilaian dan Keputusan
Jika semua syarat terpenuhi, BPJPH akan mengeluarkan Sertifikat Halal dengan masa berlaku tiga tahun. Sertifikat ini dapat diunduh dan dicetak, serta terdaftar di database nasional.
Kutipan Praktisi: Pengalaman Langsung
Setelah proses audit, saya sempat berbincang dengan Budi Hartono, Pemilik UMKM “Snack Sehat” di Kecamatan Medan Polonia. Ia baru saja mendapatkan sertifikat halal pada bulan lalu.
“Awalnya saya takut ribet, tapi ternyata BPJPH 2026 mempermudah semuanya lewat aplikasi. Sekarang konsumen lebih percaya, penjualan naik 15 % dalam tiga bulan pertama.”
Tips Praktis untuk Mempercepat Proses
Berikut beberapa trik yang sering dibagikan oleh pelaku UMKM sukses di Sumut:
- Siapkan semua dokumen dalam satu folder digital sebelum mengakses portal, sehingga tidak perlu bolak‑balik mengunggah.
- Gunakan bahan baku bersertifikat halal sejak awal, karena audit biasanya menyoroti asal bahan.
- Latih karyawan tentang prosedur kebersihan – auditor sering menilai perilaku tim produksi.
- Manfaatkan layanan konsultasi gratis di Dinas Perdagangan Medan, biasanya tersedia pada hari Rabu pertama tiap bulan.
Statistik Terkini: Dampak Sertifikasi Halal
Data BPJPH menunjukkan peningkatan permohonan sertifikat halal di Sumatera Utara sebesar 27 % dibandingkan tahun 2024. Dari total 12.000 UMKM yang telah bersertifikat, 4.500 di antaranya bergerak di bidang makanan ringan, seperti yang dimiliki Budi. Penelitian dari Universitas Sumatera Utara (2025) mengungkapkan bahwa konsumen Muslim cenderung membayar hingga 10 % lebih untuk produk berlabel halal.
Kesimpulan
Memperoleh sertifikat halal di tahun 2026 tidak lagi sekadar menyiapkan surat‑surat. Dengan panduan digital BPJPH, prosesnya menjadi lebih transparan dan cepat, asalkan UMKM siap menyiapkan dokumen, memperhatikan kebersihan, dan menggunakan bahan baku yang telah bersertifikat. Seperti yang diungkapkan Rina Sari, “Kehalalan adalah investasi jangka panjang bagi bisnis Anda.” Jadi, bagi pelaku UMKM di Medan, Pematangsiantar, atau Padang Lawas, langkah pertama adalah masuk ke portal e‑Halal dan memulai perjalanan menuju pasar yang lebih luas.
Komentar (0)