Cara Membuat Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM 2026
Apakah Anda pernah menatap sekeping sertifikat tanah yang masih bertuliskan “Girik” dan bertanya-tanya kapan bisa menjadi Surat Hak Milik (SHM) yang sah? Di Sumatera Utara, khususnya di Medan dan sekitarnya, proses perubahan status tanah ini memang masih menjadi misteri bagi banyak pemilik lahan. Nah, kali ini kami mengupas tuntas langkah‑langkah praktis mengubah Girik menjadi SHM di tahun 2026, lengkap dengan data terbaru dan tips dari para praktisi.
Kenapa Peralihan Girik ke SHM Penting?
Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, pada akhir 2025 tercatat 1,27 juta sertifikat Girik masih beredar di provinsi ini. Angka ini menandakan hampir 30 % dari total sertifikat tanah di Sumut belum beralih menjadi hak milik penuh. Sayangnya, kepemilikan yang masih berbentuk Girik seringkali menjadi hambatan dalam mengajukan kredit bank, menjual properti, atau sekadar menghindari sengketa.
Langkah-Langkah Praktis Mengubah Girik menjadi SHM
1. Persiapan Dokumen Awal
Langkah pertama yang paling krusial adalah mengumpulkan berkas‑berkas berikut:
- Fotokopi KTP pemilik (asli + copy)
- Akta jual‑beli atau hibah (jika ada)
- Surat pernyataan tidak sengketa dari tetangga (biasanya 2‑3 orang)
- Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan tempat tanah berada
Jika tanah berada di wilayah Kelurahan Batur Barat, Medan, Anda juga perlu menyiapkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan BPN Medan.
2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan
Setelah berkas lengkap, bawa semuanya ke Kantor Pertanahan setempat. Di Medan, kantor ini berada di Jalan Sisingamangaraja No. 12. Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen, lalu mengeluarkan Surat Keterangan Hak (SKH) sebagai bukti bahwa tanah Anda layak di‑registrasi menjadi SHM.
“Proses verifikasi di BPN Medan biasanya memakan waktu 30‑45 hari kerja, tergantung jumlah antrian,” kata Ir. Ahmad Fauzi, Kepala Sub Bagian Registrasi Tanah BPN Medan.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap, tidak ada alasan untuk penundaan lebih lama,” tambahnya.
3. Pengukuran dan Pemetaan Ulang
Selanjutnya, petugas BPN akan mengirim tim survey ke lokasi. Di Sumut, tim ini biasanya beroperasi dari Pusat Pengukuran Tanah dan Pemetaan di Jalan Dr. Tjiptomangunkusumo, Medan. Tim akan mengukur batas‑batas tanah secara akurat, mencatat koordinat GPS, dan membuat peta digital.
Data statistik tahun 2025 menunjukkan rata‑rata waktu pengukuran di daerah perkotaan (seperti Medan) hanya 5‑7 hari, sementara di daerah pegunungan (contoh: Kabupaten Dairi) bisa memakan 12‑15 hari karena medan yang sulit.
4. Pembayaran Bea dan Pajak
Setelah peta selesai, Anda akan menerima tagihan Bea Pengalihan Hak (BPH) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Besarnya BPH di Sumut pada 2026 dipatok sebesar 5 % dari nilai pasar tanah, dengan nilai pasar yang ditetapkan BPN berdasarkan Survey Harga Tanah terakhir.
“Kalau nilai pasar tanah di Kelurahan Batur Barat sekitar Rp 1,2 miliar per 100 m², maka BPH yang harus dibayar sekitar Rp 60 juta,” jelas Siti Nurhaliza, Konsultan Hukum Properti di Medan.
5. Penerbitan Sertifikat SHM
Setelah semua biaya lunas, BPN akan mencetak sertifikat baru dengan nomor registrasi unik. Proses pencetakan biasanya selesai dalam 14‑21 hari kerja. Sertifikat SHM yang sah akan mencantumkan nama pemilik, luas tanah, serta batas‑batas yang telah diverifikasi.
Tips Menghindari Kendala Umum
- Periksa keabsahan dokumen dulu: Pastikan akta jual‑beli atau warisan sudah di‑legalisir di notaris.
- Gunakan jasa konsultan bila Anda tidak yakin: Konsultan seperti Siti Nurhaliza dapat membantu mengurus surat‑surat dan menghindari penolakan.
- Jaga hubungan baik dengan tetangga: Surat pernyataan tidak sengketa sangat dipengaruhi kepercayaan antar‑warga.
- Catat semua nomor registrasi: Simpan bukti pembayaran BPH dan PBB sebagai referensi bila ada masalah di kemudian hari.
Pandangan Ahli: Apa yang Harus Diperhatikan di 2026?
“Kebijakan pemerintah untuk mempercepat digitalisasi pertanahan akan berdampak signifikan pada proses ini,” ujar Dr. Rudi Hartono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
“Mulai tahun 2026, semua pengajuan akan diproses melalui sistem online di tanah.go.id. Ini berarti pemilik tanah harus siap dengan dokumen elektronik dan tanda tangan digital.”
Dr. Rudi menambahkan, “Bagi pemilik tanah di daerah pedesaan seperti Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, tantangan utama tetap pada akses internet. Pemerintah daerah sudah mulai menyediakan pusat layanan digital di balai desa, jadi manfaatkan fasilitas itu.”
Penutup
Berubahnya status tanah dari Girik ke SHM bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk melindungi aset dan membuka peluang investasi. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, menyiapkan dokumen lengkap, serta memanfaatkan bantuan konsultan atau layanan digital, Anda dapat menuntaskan proses ini dalam hitungan bulan, bukan tahun.
Jadi, jika Anda memiliki sertifikat Girik di Medan, Binjai, atau bahkan di Kabupaten Langkat, jangan tunda lagi. Mulailah langkah pertama hari ini, dan jadikan tanah Anda memiliki status yang lebih kuat di tahun 2026.
Komentar (0)