Cara Membuat EFIN untuk Lapor Pajak Online 2026
Sudah lama warga Medan menunggu petunjuk praktis tentang cara membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melaporkan pajak secara online. Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan beberapa fitur baru, termasuk verifikasi biometrik lewat aplikasi e‑Filing. “Kalau dulu harus antre lama di kantor pajak, sekarang tinggal klik‑klik saja di rumah,” ujar Budi Santoso, Kepala Sub Direktorat Layanan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan II.
Kenapa EFIN Penting untuk Lapor Pajak 2026?
EFIN adalah nomor unik yang mengidentifikasi wajib pajak dalam sistem pelaporan elektronik. Tanpa EFIN, formulir e‑filling tidak akan terproses, dan wajib pajak bisa kehilangan hak atas pengembalian pajak (tax refund) atau bahkan dikenai denda. Menurut data DJP, pada kuartal pertama 2026, lebih dari 2,3 juta wajib pajak di Sumatera Utara telah mengaktifkan EFIN, naik 18 % dibanding tahun sebelumnya.
Langkah-Langkah Membuat EFIN
Berikut panduan lengkap yang kami rangkum dari petugas KPP Medan II dan pengalaman para pengguna di wilayah Deli Serdang.
1. Persiapkan Dokumen Penting
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif.
- KTP elektronik atau e‑KTP.
- Nomor handphone yang terdaftar di e‑Filing.
- Alamat email yang aktif.
2. Registrasi di Aplikasi e‑Filing
Unduh aplikasi e‑Filing 2026 melalui Google Play atau App Store. Buka aplikasi, pilih menu “Daftar EFIN”. Isi data sesuai KTP, lalu unggah foto KTP serta selfie dengan KTP. Sistem akan memindai wajah Anda untuk verifikasi biometrik.
3. Verifikasi Melalui SMS dan Email
Setelah mengirim data, Anda akan menerima kode OTP (One Time Password) di handphone dan link aktivasi di email. Masukkan kode OTP pada aplikasi, lalu klik link aktivasi. Proses ini biasanya selesai dalam 5‑10 menit.
4. Tunggu Persetujuan
Jika semua data cocok, sistem otomatis memberikan EFIN dan menampilkannya di layar. Namun, bila ada perbedaan data, Anda akan menerima notifikasi “Data tidak cocok”. Pada kasus ini, kunjungi KPP terdekat, misalnya KPP Medan II di Jl. Sultan Syarif Kasim, untuk klarifikasi.
5. Simpan EFIN dengan Aman
Catat EFIN Anda di buku catatan atau simpan dalam aplikasi password manager. EFIN bersifat permanen; Anda tidak perlu membuat ulang setiap tahun.
Kutipan Ahli
“Proses pembuatan EFIN kini lebih cepat dan aman karena adanya verifikasi biometrik. Kami harap semakin banyak wajib pajak di daerah terpencil, seperti Karo dan Langkat, dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke kantor pajak,” kata Rina Marlina, Kepala Seksi Layanan Pengguna di KPP Medan III.
Tips Menghindari Kendala Umum
- Pastikan KTP dalam kondisi bersih. Foto KTP yang buram sering menolak verifikasi.
- Gunakan jaringan internet stabil. Proses unggah foto dan verifikasi memerlukan bandwidth minimal 1 Mbps.
- Periksa kembali data diri. Nama dan tanggal lahir harus persis sama dengan yang tertera di KTP.
- Jika OTP tidak masuk, periksa folder spam. Kadang email aktivasi terfilter.
Statistik Penggunaan EFIN di Sumut
Data DJP per 30 Juni 2026 menunjukkan:
- Medan: 850.000 wajib pajak aktif dengan EFIN.
- Padang Sidempuan: 210.000 wajib pajak.
- Gunung Sitoli: 45.000 wajib pajak.
- Persentase kenaikan penggunaan EFIN dibanding 2025: 18 % secara nasional, 22 % di Sumatera Utara.
Angka ini menandakan adopsi teknologi pajak yang semakin meluas, terutama setelah kampanye “Pajak Digital untuk Semua” yang digelar oleh DJP di Universitas Sumatera Utara (USU) pada bulan Februari lalu.
Kesimpulan
Memiliki EFIN kini menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara online di tahun 2026. Prosesnya tidak rumit; cukup ikuti langkah di atas, pastikan data akurat, dan manfaatkan jaringan internet yang stabil. Nah, dengan EFIN di tangan, Anda dapat menghindari antrean panjang di kantor pajak, menghemat waktu, serta memastikan pelaporan tepat waktu.
Jika masih ragu atau mengalami kendala, jangan sungkan menghubungi call center DJP di 1500‑555 atau datang langsung ke KPP terdekat. “Kita di sini untuk membantu wajib pajak, terutama yang berada di daerah terpencil,” tegas Budi Santoso kembali.
Komentar (0)