Cinta Tidak Direstui, Pemuda di Batubara Bawa Kabur Anak Gadis Orang
TajukRakyat.com,Batubara- Polres Asahan terpaksa menjebloskan RF (22) ke dalam penjara.
Sebab, warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ini nekat membawa kabur anak gadis orang selama 10 bulan.
Ia kemudian ditangkap pada Minggu (27/7/2025) lalu di wilayah Kabupaten Batubara.
Menurut Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Ropii, RF ini mulanya jatuh cinta kepada seorang gadis yang masih dibawah umur.
Usia gadis tersebut masih 17 tahun.
[irp]
RF pun awalnya berniat ingin menikahi gadis pujaan hatinya itu.
Tapi siapa sangka, jalinan cinta RF tak direstui.
Karena mendapat jalan buntu, RF berpikir pendek.
Ia kemudian membawa kabur gadis tersebut pada Oktober 2024 silam.
Selama 10 bulan, RF tak mengembalikan si gadis pada orangtuanya.
[irp]
Karena itu pula, SL, ibu dari sang gadis melaporkan RF ke Polres Asahan.
"Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan RF," kata Ipda Roffi, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengatakan, begitu RF ditangkap, korbannya pun diserahkan pada pihak keluarga.
Sementara RF, dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[irp]
Dalam perkara ini, RF terancam dijerat Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, “Barang siapa dengan sengaja membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya, diancam dengan pidana penjara.”.(won)
Komentar (0)