Curi 17 Tandan Sawit di Perkebunan Sunggal, Pria 34 Tahun Ditangkap Polisi

Curi 17 Tandan Sawit di Perkebunan Sunggal, Pria 34 Tahun Ditangkap Polisi

Foto: Pencuri sawit diamankan pihak kepolisian. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan - Seorang pria bernama Ayun Setiawan (34) diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mencuri buah kelapa sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit Regional II di Jalan Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, saat sedang mengangkut buah sawit yang diduga hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas keamanan perkebunan melaksanakan patroli rutin di sekitar areal perkebunan. Saat patroli, petugas melihat seseorang yang tidak dikenal masuk ke kawasan perkebunan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas keamanan kemudian menghubungi personel Polsek Sunggal untuk meminta bantuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Sunggal mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian bersama petugas keamanan.

Saat pengintaian berlangsung, petugas mendapati pelaku sedang mengangkat atau melangsir buah kelapa sawit milik perkebunan. Polisi kemudian mengamankan Ayun Setiawan di lokasi kejadian.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama seorang rekannya berinisial Putra, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” demikian keterangan dalam laporan Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 tandan buah kelapa sawit. Akibat kejadian itu, pihak perkebunan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp867.000.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.

Kasus tersebut ditangani Polsek Sunggal berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1550/X/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Polisi selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya. Dalam laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut dicantumkan merujuk pada Pasal 477 KUHP.



Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas