Dendam Keluarganya Ditangkap, 3 Pria Aniaya Polisi, 2 Pelaku Diamankan

I alias Munek (28) dan U (29), dua dari tiga pelaku yang menganiata anggota Polres Sergai, Bripka BD setelah diamankan polisi.
I alias Munek (28) dan U (29), dua dari tiga pelaku yang menganiata anggota Polres Sergai, Bripka BD setelah diamankan polisi.

TajukRakyat.com,Sergai– Bripka BD, anggota kepolisian yang bertugas di Polres Sergai dianiaya tiga orang pria.

Aksi penganiayaan terjadi di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu, Bripka BD tengah menikmati bandrek pesanannya, di depan Masjid Al Islah.

Tiba-tiba saja, datang tiga orang pria langsung menganiaya korban.

Tidak hanya menganiaya Bripka BD, para pelaku juga merusak sepeda motor korban.

Baca Juga:   Hasil MotoGP Austria 2024: Bagnaia Juara, Marquez Crash

Akibat peristiwa ini, korban mengalami memar pada tangan kiri, serta sakit di bagian pinggang dan punggung belakang.

Korban sempat dianiaya menggunakan balok kayu.

Pascakejadian, korban pun melapor ke Polres Sergai berdasarkan bukti lapor LP/B/287/VIII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Setelah menerima laporan itu, polisi mengejar para pelaku.

Dari tiga orang yang melakukan penganiayaan, dua diantaranya ditangkap.

Dua pelaku yang diamankan diantaranya I alias Munek (28) dan U (29).

Keduanya warga Desa Pekan Sialang Buah.

Plt Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar mengatakan aksi penganiayaan diduga terkait dendam.

Baca Juga:   Remaja 14 Tahun di Perbaungan Tewas Ditembaki, LBH Medan: Usut Tuntas

Pelaku dendam karena ada keluarganya yang sempat ditangkap polisi.

Karena alasan itu, para pelaku kemudian menyerang dan menganiaya korban.

Pascakejadian, dua dari tiga pelaku diamankan.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Sergai.

“Satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Ipda Nauli pada wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Terpisah, Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya.

Dalam perkara ini, dua dari tiga pelaku yang diamankan dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *