Di Warung Pak Kulit Pecandu Sabu Ditangkap, Judi Zonk

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyar.com,Patumbak – Meski diduga jadi lokasi judi, namun di warung Pak Kulit ini seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap.

Tersangkanya Fandi Ahmad (35) warga Desa Talun Kenas.

Barang buktinya dua paket sabu dan uang Rp 70 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Warung yang berada di Jalan Pertahanan Dusun 2 Pasar VII Desa Patumbak I Kec Patumbak digerebek personil Polsek Patumbak, kemarin.

Namun, penggerebekan lokasi judi yang sempat viral ini tidak ditemukan adanya perjudian (zonk).

Baca Juga:   Oalah ! Judi Tembak Ikan "Goyang" Pasar 5 Marelan

“Di warung Pak Kulit di lakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung namun tidak ada perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan dan juga perjudian jenis togel,” kata personil Unit Reskrim Polsek Patumbak, Senin (13/5/24) kemarin.

Dia mengatakan, dari warung itu hanya ada satu orang pria diduga pengedar sabu dan dari kantong celananya ditemukan sabu siap edar sebanyak dua paket .

Untuk pengembangan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *