TajukRakyat.com,Tanah Karo,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menggerebek sebuah gubuk yang ada di perladangan Lau Kampe, Desa Deram, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Gubuk tersebut selama ini dijadikan tempat peredaran sabu.
Karena warga sudah resah, mereka akhirnya melapor ke polisi.
Pada Jumat (21/3/2025) lalu, dilakukan penindakan di gubuk tersebut.
Alhasil, seorang pengedar sabu berinisial MS (42) ditangkap.
MS ditangkap dengan barang bukti (Bb) sabu.
“Tim menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,12 gram. Kemudian disita tiga plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 200.000,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Rabu (26/3/2025).
Eko mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(vid)