TajukRakyat.com,Tembung – Seorang suami berinisial ZA alias Ajeng (26) warga tanah garapan Jalan Beo Raya Gang Mushola Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tega menghabisi istrinya.
Aksi nekat pelaku diduga cemburu dengan istrinya bernama Nia Anggraini Sembiring (20).
Usai membunuh istrinya, tak berapa lama pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung saat bersembunyi di dalam kamarnya, Senin (4/11/24) kemarin.
Kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora saat paparan di Mapolsek, Selasa (5/11/2024) sore.
Ia mengatakan pada, Senin sekira pukul 19.30 WIB, personel Polsek Medan Tembung menerima Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya hingga tewas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel lainnya langsung bergerak ke Jalan Beo Raya Gang Mushola. Setibanya di lokasi, warga sekitar menyebutkan jika jenazah korban telah dibawa ke RS Haji Medan. Petugas selanjutnya menuju rumah sakit, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat perdarahan di
rongga kepala,” ungkap Kapolrestabes.
Lanjut Kombes Pol Gidion, sementara itu dari informasi masyarakat juga menyebutkan jika pelaku masih di dalam rumahnya.
Maka petugas langsung masuk ke dalam dan melakukan penggeledahan.
Alhasil, ZA alias Ajeng diamankan saat bersembunyi di dalam kamarnya.
Selanjutnya pelaku berikut saksi-saksi diantaranya Zulpiani, Tiara, Reza dan Ahmad dibawa ke Mako guna proses selanjutnya.
“Menurut keterangan saksi-saksi yang juga tetangga pelaku, Senin sekira pukul 17.00 WIB mereka melihat ZA alias Ajeng sedang memukuli istrinya dengan tangannya serta menendangnya. Para saksi berusaha melerai, namun pelaku melarang dengan alasan ini masalah keluarga. Usai menganiaya istrinya, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban kemudian dibawa saksi ke RS Haji. Namun pihak rumah sakit menyatakan korban telah tewas,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi masih dijelaskan Kapolrestabes, pelaku mengaku tega menganiaya istrinya lantaran cemburu.
Pelaku melihat pesan WhatsApp dari seorang pria di ponsel milik korban.
“Saat dilakukan tes urine, pelaku positif menggunakan narkoba. Jadi saat menganiaya istrinya, dia masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Sebelumnya pada 2018 pelaku pernah ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, dan divonis hukuman 4 tahun penjara. Pada 2022 pelaku bebas dari penjara,” katanya.
Disinggung apakah pelaku setelah bebas dari penjara masih tetap mengedarkan narkoba.
Kapolrestabes Medan membenarkannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat(3) KUHPidana atau Pasal 44 dipersangkakan Ayat (3) KUHPidana UU Ri No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya sembari menambahkan jenazah korban usai diotopsi langsung dibawa ke rumah orangtuanya di Jalan Balam Gang Malau, Kecamatan Sunggal guna disemayamkan dan selanjutnya dimakamkan.(*)