Dilaporkan Istri, Suami yang Rudapaksa Putrinya Nginap di Sel

AMH (42), seorang ayah yang tega merudapaksa putrinya saat ditangkap petugas Polres Padang Lawas.
AMH (42), seorang ayah yang tega merudapaksa putrinya saat ditangkap petugas Polres Padang Lawas.

TajukRakyat.com,Palas,- Seorang pria berinisial AMH (42) terpaksa mengindap di sel Polres Padang Lawas.

Sebab, AMH ketahuan merudapaksa putrinya sendiri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka sebelumnya dilaporkan oleh sang istri berinisial S (38).

Baca Juga:  Pemerintah Kebut Pembangunan 15.000 Hunian untuk Korban Bencana Sumatera

S mendatangi kantor polisi melaporkan AMH yang telah tega merudapaksa putrinya sendiri.

Atas laporan itu, petugas Sat Reskrim Polres Padang Lawas kemudian mencari AMH.

AMH pun kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

“Laporan diterima petugas kami pada 5 Januari 2026 kemarin. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Ferry, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:  Komplotan Pengedar Ganja di Binjai tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Terduga pelaku akan disangkakan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Ferry.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *