TajukRakyat.com,Palas,- Seorang pria berinisial AMH (42) terpaksa mengindap di sel Polres Padang Lawas.
Sebab, AMH ketahuan merudapaksa putrinya sendiri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka sebelumnya dilaporkan oleh sang istri berinisial S (38).
S mendatangi kantor polisi melaporkan AMH yang telah tega merudapaksa putrinya sendiri.
Atas laporan itu, petugas Sat Reskrim Polres Padang Lawas kemudian mencari AMH.
AMH pun kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
“Laporan diterima petugas kami pada 5 Januari 2026 kemarin. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Ferry, Jumat (9/1/2026).
Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Terduga pelaku akan disangkakan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Ferry.(vid)