Pemuda 18 Tahun Nekat Edarkan Ekstasi, Kini Berakhir di Sel
Foto: pengedar ekstasi
TajukRakyat.com,Tanjungbalai,- Arman, pemuda yang tinggal di Jalan Nelayan, Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara terbilang masih sangat muda.
Usianya pun masih 18 tahun.
Namun, meski masih muda, bukan berarti Arman tidak terlibat dalam tindak kejahatan.
Ia justru terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Pada Sabtu (26/9/2026) dinihari kemarin, Amran ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ia ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudhi Fitriansyah mengatakan, Arman ini ditangkap atas penyelidikan petugas.
Saat itu, petugas menerima laporan tentang adanya seorang pemuda yang mengedarkan ekstasi.
Atas informasi itu, polisi pun bergerak turun ke lapangan.
Mereka mencari keberadaan Arman dengan menyamar sebagai pembeli.
Polisi kemudian memesan 8 butir pil ekstasi.
"Dalam kesepakatanya, per butir ekstasi dijual Rp 180 ribu," kata AKP Yudhi Fitriansyah, Senin (28/9/2026).
Selanjutnya, tersangka pun memenuhi permintaan petugas.
Begitu transaksi dilakukan, Arman ditangkap.
Barang buktinya ada 13 butir pil ekstasi.
10 butir berlogo Santa, dan 3 butir lainnya berlogo Kingkong.
Atas temuan itu, Arman kemudian diborgol dan digelandang ke Polres Tanjungbalai.
Berkaitan dengan kasus ini, polisi mengaku masih mendalami siapa pemasok ekstasi kepada Arman.
Ia pun masih diperiksa oleh polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, Jo pasal 609 ayat 1 UURI no 1 tahun 2023 KUHP.(**)
Komentar (0)