Dipolisikan Wartawan, Panitera Pengganti dan Sejumlah Jurnalis Bakal Diperiksa

Deddy Irawan diapit kuasa hukum.(ist)
Deddy Irawan diapit kuasa hukum.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan memeriksa wartawan Mistar, Deddy Irawan, dugaan kasus intimidasi yang dialaminya saat peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat diperiksa, Deddy didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan Muis Gajah.

Tempatnya di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan lantai II, Jumat (7/3/25).

“Saya memenuhi panggilan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan atas laporan yang saya buat terkait dugaan intimidasi saat meliput di PN Medan,” ujar Deddy.

Baca Juga:   Hakim Marahi Wartawan saat Ambil Foto Sidang Penggelapan Bank Mega

Saat diperiksa, pria 23 tahun ini mengaku bahwa dirinya dicecar sebanyak 15 pertanyaan.

Deddy pun mengatakan Panitera Pengganti (PP) PN Medan bernama Sumardi yang saat kejadian ada di lokasi juga bakal dipanggil dan diperiksa penyidik.

“Kemudian, ada beberapa saksi lain rekan-rekan jurnalis yang akan dipanggil. Secepatnya dipanggil, karena penyidik masih menyusun surat panggilannya,” ucapnya.

Deddy pun berharap semoga laporan yang dilayangkannya segera diusut tuntas agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga:   Kadiv Humas Polri Berikan Kuliah Umum : Taruna Akpol 2025 Dibekali Strategi Kehumasan di Era Digital

“Harapan saya pelaku cepat ditangkap supaya ada pelajaran dan efek jera, supaya kejadian seperti ini tak terjadi lagi di masa yang akan datang,” harapnya.

Sebelumnya, Deddy Irawan resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam.

Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska.

Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Tindakan intimidasi tersebut bermula saat dirinya meliput sidang kasus penipuan yang menyeret Desiska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton Model di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *