TajukRakyat.com,Langkat – Diskotek Blue Sky yang ada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara selama ini diduga jadi tempat peredaran dan pesta narkoba.
Pasalnya, petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap seorang karyawan Diskotek Blue Sky berinisial AS (26).
Dari tangan AS, polisi menyita delapan butir pil ekstasi seberat 3,08 gram.
Dugaan sementara, ekstasi itu akan diedarkan di Diskotek Blue Sky.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma mengatakan bahwa AS ditangkap pada Minggu (19/1/2025) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, petugas mendapat laporan, bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Atas laporan masyarakat itu, polisi menyambangi lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Blue Sky.
“Personel mengamankan tersangka AS di depan Blue Sky dengan barang bukti delapan butir ekstasi,” ujar Rajendra, Senin (20/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ekstasi itu adalah miliknya.
Atas pengakuan itu, tersangka kemudian digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Di sisi lain, Forkopimca Bahorok sudah memanggil pemilik Diskotek Blue Sky pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Hal ini berkait paut dengan izin usaha hiburan malam tersebut.
Dalam perizinan, Blue Sky hanyalah bar, bukan diskotek.
Dan izin bar tersebut belum terbit atau terverifikasi di laman oss.go.id selama 90 hari dari mulai tanggal 12 Desember 2024.(*)