TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Lantaran menganiaya istri siri, seorang pria inisial FS (40) ditangkap polisi.
Pelaku dan korban berinisial YP (44) tinggal di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
FS diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar tanpa perlawanan tidak jauh dari rumahnya, Rabu (08/11/23) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R Sinaga dalam keterangannya yang diperoleh tajukrakyat.com Jumat (10/11/23).
Tindak pidana ini kata kapolsek, terjadi Selasa (7/11/2023) malam di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara menarik tubuh korban dan menyeretnya hingga baju korban koyak. Tidak itu saja, pelaku juga memukul wajah dan perut korban,” ujarnya.
Akibatnya korban mengalami luka gores dan lebam disekujur tubuh. Korban pun melapor ke Polsek Datuk Bandar.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku (FS) tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kepada Kapolsek, FS mengaku kalau YP adalah istri sirihnya.
“Pelaku curiga kalau korban yang lagi hamil bukan hasil dari benihnya sehingga terjadi pertengkaran dan korban terus dianiaya,” terangnya.
Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.(*)