Dua Bandar Narkoba Digari, 180 Butir Pil Ekstasi Disita Polisi

Kedua tersangka.(ist)
Kedua tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Binjai – Dua pria digari Tim Sat Narkoba Polres Binjai karena kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

Keduanya ditangkap di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Keterangan didapat tajukrakyat.com Kamis (2/11/23) menjelaskan keduanya ditangkap Senin (23/10/23) kemarin.

Mulayan petugas Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi maraknya transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Binjai memerintahkan anggota melakukan penyelidikan dan membentuk dua tim.

Baca Juga:   Berkat Laporan Warga, Pengedar Judi KIM Hongkong Diringkus

Lalu, tim melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigaka dan disaat didekati petugas keduanya mau kabur, namun dihadang petugas.

Ketika dilakukan pemeriksaan badan, tim menemukan 80 butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat brutto 71,49 gr, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan Honda CB150R tanpa plat bk.

Tersangkanya yakni FG (19) dan SS als Sandy (18) keduanya tinggal di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Deli serdang,

Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.(*)

Baca Juga:   Motif Ingin Kuasai Rantai Korban, Pelaku Cekik Teman Wanita Hingga Meregang Nyawa 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *