TajukRakyat.com,Belawan – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Keduanya diduga pasangan kekasih ini diamankan saat petugas operasi di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar Hilir, belum lama ini.
Dua tersangkanya yakni Astrid (33) dan Misman (44), dengan barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi lima plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu timbangan digital.
Lalu, satu kotak sabun, satu dompet kecil, lima pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 120.000, satu lembar tisu, dan satu handphone.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di dalam rumah mereka,” ujar Ismail Pane.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(*)