TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk dua pecandu sabu.
Kedua pecandu sabu yang ditangkap itu adalah AMH (39) warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan HPH (27) warga Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Keduanya ditangkap saat akan mengisap sabu di Jalan BM Muda, Gang Pisang, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/3/2024) dinihari kemarin.
Saat itu anggotanya menerima laporan, ada dua orang lelaki yang hendak menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi yang disebut masyarakat.
Sampai di lokasi, petugas melihat dua orang pria yan mencurigakan.
Ketika didekati, tersangka AMH alias E malah membuang bungkusan kecil berisi 0,94 gram sabu.
Petugas yang melihat tindakan tersebut meminta tersangka untuk mengambilnya.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Jasama pada wartawan, Senin (4/3/2024).
Jasama mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku narkoba yang masih berkeliaran di Kota Padangsidimpuan.
Terkait kedua tersangka, akan dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(won)