Sumut  

Dua Pencuri Motor Milik Seorang Pendeta Berakhir di Sel

Dua tersangka pencuri motor yang ditangkap petugas Polres Nias
Dua tersangka pencuri motor yang ditangkap petugas Polres Nias

TajukRakyat.com,Nias– Dua orang pencuri motor yang sempat menggasak kendaraan milik seorang pendeta akhirnya diringkus petugas Polres Nias.

Adapun kedua pencuri motor itu yakni  Fasa Aro Zebua (35), warga Desa Mudik, Kecamatan Gunung Sitoli dan Ohezisokhi Lafau (29) Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka bermula pada 5 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga:   Resep Nugget Seafood Bumbu Kari dan Cara Penyajiannya

Saat itu, korbannya Murni Jaya Gea (34), warga Desa Fadoro Hilimbawa, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tengah menghadiri acara keagamaan di eks Gedung Nasional Gunungsitoli,  di Jalan Supratman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunung Sitoli Kota.

Ketika jam istirahat, korban yang hendak mengecek kendaraannya kaget, bahwa motor miliknya sudah hilang.

Atas pencurian itu, korban kemudian melapor ke Polres Nias.

Baca Juga:   150 Polisi Pariwisata Polda Sumut Disebar ke Sejumlah Objek Wisata, Mampu Berbahasa Asing

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya adalah Fasa Aro Zebua dan Ohezisokhi Lafau.

“Kedua pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Nias pada 7 Oktober 2023,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu Gulo, Senin (9/10/2023).

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Nias.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *