TajukRakyat.com,Nias– Dua orang pencuri motor yang sempat menggasak kendaraan milik seorang pendeta akhirnya diringkus petugas Polres Nias.
Adapun kedua pencuri motor itu yakni Fasa Aro Zebua (35), warga Desa Mudik, Kecamatan Gunung Sitoli dan Ohezisokhi Lafau (29) Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka bermula pada 5 Oktober 2023 lalu.
Saat itu, korbannya Murni Jaya Gea (34), warga Desa Fadoro Hilimbawa, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tengah menghadiri acara keagamaan di eks Gedung Nasional Gunungsitoli, di Jalan Supratman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunung Sitoli Kota.
Ketika jam istirahat, korban yang hendak mengecek kendaraannya kaget, bahwa motor miliknya sudah hilang.
Atas pencurian itu, korban kemudian melapor ke Polres Nias.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya adalah Fasa Aro Zebua dan Ohezisokhi Lafau.
“Kedua pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Nias pada 7 Oktober 2023,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu Gulo, Senin (9/10/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Nias.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)