Dua Pengedar Sabu Berakhir di Sel Usai Jual Narkoba ke Polisi yang Menyamar
TajukRakyat.com,Binjai- Dua pengedar narkoba berinisial MI (22) dan WA (36) berakhir di sel usai melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar.
Keduanya ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai saat melakukan transaksi di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
[irp]
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku berupa 4,80 gram sabu yang dikemas ke dalam plastik klip transparan.
"Petugas kami juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi," kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Selasa (23/6/2026).
[irp]
Pane mengatakan, setelah ditangkap, kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Binjai.
Penydik tengah mendalami siapa pemasok sabu kepada kedua tersangka.
"Tim masih melakukan pengembangan atas kasus ini," kata Pane.
[irp]
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(won)
Komentar (0)