Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik Disergap Polisi di Kebun Cabai

Tersangka diapit petugas.(ist)
Tersangka diapit petugas.(ist)

TajukRakyat.com,Simalungun – Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56) dan Julkifli Manik (31), dua pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya disergap petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Keduanya ditangkap di kebun cabai yang ada di kawasan Afdeling 8 Kebun Sawit PTPN 4 Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (10/12/2024) sore seikar pukul 16.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 25 bungkus plastik transparan berbagai ukuran yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 34,41 gram,” kata AKP Verry Purba, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:   Sorbatua Siallagan, Ketua Komintas Adat Dijatuhi Hukuman 2 Tahun

Selain itu, polisi juga menemukan dua unit ponsel android merk Oppo dan Vivo, satu unit timbangan digital, dua buah sekop dari sedotan plastik, uang tunai Rp 480.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah buku catatan transaksi.

Verry menjelaskan, bahwa penangkapan kedua tersangka ini atas laporan warga.

Menjawab keresahan itu, Kanit 1 dan 2 Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Siahaan kemudian menyambangi Nagori Baja Dolok.

Benar saja, di lokasi kedua tersangka tengah menunggu pembeli narkoba.

Baca Juga:   Dua Pria Gagal Nyabu di Gubuk, Akhirnya Diboyong Polisi

Dari pengakuan tersangka Bogel, narkoba itu ia dapat dari bandar berinisial KP warga Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat ini polisi masih mengejar KP.

Untuk tersangka Bogel dan Julkifli akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *