Emak-emak Sambil Bawa Ayam Jantan Demo di Polda Sumut : Minta Bandar Judi Ditangkap

TajukRakyat.com,Medan – Polda Sumut didemo puluhan emak-emak, Selasa (3/10/2023).

Saat demo, massa membawa seekor ayam jantan yang diartikan jangan seperti ayam sayur dalam memberantas praktik perjudian.

Emak-emak dalam orasinya meminta Kapolda Sumut menangkap bandar judi online karena masih bebas berkeliaran.

Padahal, sebelumnya 10 operator sudah ditangkap dan prosesnya masih dalam persidangan.

“Kita minta aktor intelektual atau bandar judinya ditangkap, karena masih bebas berkeliaran. Ini yang kita sesalkan,” ujar koordinator lapangan, Indra.

Dalam orasinya, mereka menilai perjudian merupakan salah satu faktor utama yang menimbulkan masalah dalam keluarganya.

Baca Juga:   Polres Binjai Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik di Jajaran Polda Sumut

“Kami tidak mau jadi korban. Kami tidak mau keluarga kami jadi korban, kami belum siap jadi janda,” teriak massa.

Menurut Indra, aksi kaum ibu bermukena itu untuk memberantas kasus perjudian di Jalan Ladang Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dia menyebut, pasangan suami istri berinisial ASG dan Y ditengarai sebagai bandar judi online yang pernah digerebek Dit Reskrimsus Polda Sumut di Jalan Ladang, Nomor 7, Kelurahan Kedao Durian, Kecamatan Medan Johor pada 9 Juni 2023.

Baca Juga:   Bertambah, Warga Madina Diduga Keracunan Gas PT SMGP Jadi 101 Orang

Sebanyak 10 operator judi online diamankan Polda Sumut dan saat ini perkara sedang proses persidangan.

Adapun pernyataan sikap massa emak-emak tersebut, mendukung Kapolri dan Kapolda Sumut dalam memberantas judi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Meminta Kapolda Sumut agar tetap memburu pemegang saham judi online berinisial R dan A.

Meminta Kapolda Sumut agar memanggil dan memeriksa Dirut PT TBMS karena diduga menyediakan tempat lokasi judi saat terjadi penggerebekan oleh Polda Sumut dan Polsek Delitua

Baca Juga:   500 Rumah di Desa Piasa Ulu Terendam Akibat Banjir Kiriman

“Kami meminta tangkap dan periksa A, pemilik ruko dan Y direktur PT TBMS, jangan hanya operator yang ditangkap, sementara bandar dan pemegang saham bebas berkeliaran,” ucapnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *