TajukRakyat.com,Medan – Empat pria diduga pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu ditahan.
Para pelaku melakukan aksinya di kamar kost Jalan Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku yakni Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), dan Rizal Satria (38) ditangkap, Senin (16/1/2023).
“Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi ada sekelompok orang menggunakan narkotika,”kata Kompol Teuku Fathir kemarin.
Lantas personel turun kelokasi untuk melakukan pengecekan.
“Dilokasi ditemukan tiga pelaku sedang membuat STNK. Ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang di perjualbelikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dari Tim Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir menerangkan pelaku membeli STNK bekas.
STNK bekas tersebut kata kasat, dimodifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan.
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya lebih enam bulan.
“Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan,” jelasnya.
Dari para pelaku diamankan sebagai barang bukti berupa 45 STNK Bekas, 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 Kotak Bedak, 1 Lembar ATM.
“Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” terangnya.(kei)