Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran, Eks Penyidik Desak Periksa KPK
TajukRakyat.com,Jakarta - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Idul Fitri menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Kritik KPK
Salah satu kritik datang dari eks penyidik KPK, Novel Baswedan.
Ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, yang dinilai tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di lembaga antirasuah.
“Luar biasa, baru kali ini KPK mengalihkan tahanan ke penahanan rumah karena mau Lebaran. Apa ini prestasi KPK?” ujar Novel dalam keterangannya di akun X, Senin 23 Maret 2026.
Menurut Novel, keputusan tersebut berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ia juga menilai langkah tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi.
Novel Dorong Dewas KPK Turun Tangan
Lebih lanjut, Novel mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Mestinya Dewas periksa pejabat KPK yang melakukan pengalihan tahanan tersebut, apalagi sampai mempromosikan segala. Ini sangat keterlaluan dan tidak patut dicontoh,” tegasnya.
Kebijakan ini telah memicu perdebatan publik, terutama karena dilakukan menjelang momentum Lebaran yang identik dengan pemberian kelonggaran bagi sejumlah pihak.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting agar kebijakan semacam ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Kabar mengenai sosok Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat momen Lebaran 2026 memicu kehebohan publik.
Yaqut Tidak Terlihat di Rutan KPK Nyebar di Medsos
Informasi tersebut cepat menyebar di media sosial dan memunculkan beragam spekulasi dari masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan keberadaan mantan Menteri Agama itu pada Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Gus Yaqut di Rutan bukan tanpa alasan.
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," kata Budi dalam keterangan dikutip, Minggu 22 Maret 2026.
Keputusan tersebut, lanjut Budi, telah melalui pertimbangan hukum yang berlaku.
Permohonan dari pihak keluarga dikabulkan sesuai ketentuan dalam undang-undang yang mengatur proses penahanan.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Semua tahapan penyidikan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Dengan adanya penjelasan ini, polemik terkait keberadaan Gus Yaqut saat Lebaran pun mulai terjawab.
Publik diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang terkait kasus tersebut.(*)
Komentar (0)