Hakim Dinilai Tidak Objektif, Termohon Tinggalkan Ruang Sidang

Advokat Juara Amin Tua Hasibuan SH.(ist)
Advokat Juara Amin Tua Hasibuan SH.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Advokat Juara Amin Tua Hasibuan SH selaku kuasa hukum dari termohon Hadi Wiriyawan Muslim mendadak meninggalkan ruang sidang dan menyatakan mengundurkan diri dalam permohonan Renvoi setelah Hakim Abdul Hadi Nasution yang memeriksa perkara perdata itu menerima permohonan 2 perusahaan yang tidak terkait dalam perkara sebelumnya.

“Kami protes keikutsertaan PT Kurnia Putra Maduma dan PT Maju Abadi Jaya dalam perkara No 24, 25 dan 26 itu karena kedua perusahaan tersebut tidak terkait dalam perkara ini.
Tapi hakim malah mengikutsertakan perusahaan itu sebagai para pihak,” ujar Advokat Juara Amin Tua Hasibuan didampingi kliennya Hadi Wiryawan Muslim kepada awak media,Rabu (25/9/2024) seusai meninggalkan ruang sidang.

Menurut dia, hak termohon Hadi Wiryawan selaku Leader Kerja Sama Operasi (KSO) dalam perkara tersebut telah dirampas setelah PT Kurnia dan PT Maju ikut sebagai pihak perkara.

“Untuk apa  kami (termohon) hadir di persidangan, kalau hak kami sudah dicurangi,” ujar Juara Hasibuan

Menurut Juara, mengikutsertakan dua perusahaan yang bukan Anggota KSO itu jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No 1123 yang menyetujui kepailitan PT Kurnia dan PT Maju yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   DPRD Medan Pertanyakan Transparansi "Lampu Pocong" : Pengerjaan Proyek Tidak Profesional

“Kami mencurigai keikutsertaan dua perusahaan tersebut akan membuyarkan rencana kepailitan,” ujarnya

Sebab dalam putusan MA itu, Hadi Wiryawan selaku Leader KSO akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara administrasi jika PT Kurnia dan PT Maju pailit

“Sekarang kami mundur dari penyelesaian perkara tersebut. Jadi siapa yang akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan perkara tersebut. Jangan-jangan kedua perusahaan tersebut tidak jadi pailit,” ujarnya.

Terpisah Hadi Wiryawan menjelaskan, dalam persidangan Kuasa Hukum PT Kurnia Putra Maduma memperlihatkan akte 7 Desember 2015 sebagai dasar melibatkan diri sebagai para pihak.

Padahal akte tersebut, kata Hadi cacat hukum, karena pihak pertama yang sebenarnya adalah leader, tetapi diketik sebagai anggota KSO.

Sedangkan tahun 2021 dan 2022, pihak PT Kurnia yang disebut leader itu masih memanggil Hadi Wiryawan sebagai leader KSO.

“Pada tahun itu PT Kurnia masih menyurati saya meminta uang Rp 1,6 miliar. Tapi hari ini PT tersebut malah memperlihatkan kepada hakim akte 7 Desember 2015. Memang dalam akte tersebut saya tidak leader lagi, tapi sebagai anggota KSO. Lucu kan. Tapi hakim tidak mau tahu,” ujar Hadi

Baca Juga:   Para Ilmuwan Temukan Terobosoan Pengganti Pohon untuk Menyerap Karbon Dioksida

Dijelaskannya dalam pasal 1 A dan B tidak ada perubahan  Hadi Wiryawan sebagai Leader KSO, sedangkan Japain Sirait sebagai Anggota.

Yang lucu lagi Japain Sirait sudah meninggal dunia pada  Maret 2021 tapi sampai hari ini belum ada pergantian

“Kok bisa PT Kurnia Putra Maduma yang bukan anggota KSO hadir di persidangan dan ikut sebagai para pihak. Kita protes tapi tidak ditanggapi hakim,” ujar Hadi Wiryawan

Terpisah Hakim Abdul Hadi ditanya Rabu (25/9/2024) malam membenarkan Kuasa Hukum Termohon Hadi Wiryawan Muslim meninggalkan ruang sidang saat sidang digelar.

“Saya gak tahu alasan kenapa termohon meninggalkan ruang sidang,” ujarnya.

Abdul Hadi mengakui dalam persidangan kemarin Majelis Hakim menerima PT Kurnia dan PT Maju sebagai para pihak setelah melengkapi dokumen

“Sebelumnya mereka  bukan para pihak, tetapi setelah melengkapi dokumen kami menerimanya,” ujar Hadi

Menurut dia, pertanggungjawaban perkara ini bukan perseorangan, melainkan perusahaan.

“Jadi apapun putusannya adalah pertanggungjawaban perusahaan bukan perseorangan,” pungkasnya

Baca Juga:   KKJ Desak Oknum TNI AL yang Diduga Culik dan Aniaya Jurnalis untuk Diadili

Sebelumnya Surya Adinata, Rikky Efwandy dan Ramli melalui kuasa hukumnya Satria Wibowo dan Edi Suhairy mengajukan permohonan Renvoi Prosedur terhadap Kemenkum HAM diwakili Dartinov Harahap dan Budiyanto selaku Kurator KSO PT Maju  Abadi Jaya Utama- PT Kurnia Putra Maduma sebagai Termohon I

Selanjutnya KSO PT Maju Jaya Abadi dan PT Kurnia Putra Maduma selaku Termohon II

Para pemohon adalah pekerja PT Kurnia- PT Maju yang masih melakukan pengurusan dan penagihan atas tagihan PT Maju- PT Kurnia terhadap PLN( Persero) wilayah Sumatera Utara Area Lubuk Pakam

Namun begitu, para pemohon sejak Juli 2021 hingga April 2024 tidak mendapatkan gaji lagi dengan nilai tunggakan masing-masing masing Rp 180 juta

Namun PT Kurnia- PT Maju menolak pembayaran tunggakan gaji pemohon dengan alasan bukan pekerja termohon.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *