Hampir Setahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Simalungun Ditangkap di Riau

Polres Simalungun menangkap Zulkarnain Sinaga alias Zul, tersangka pembunuhan yang hampir satu tahun DPO.
Polres Simalungun menangkap Zulkarnain Sinaga alias Zul, tersangka pembunuhan yang hampir satu tahun DPO.

TajukRakyat.com,Simalungun,- Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun akhirnya menangkap Zulkarnain Sinaga alias Zul (37).

Ia adalah tersangka pembunuhan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Simalungun sejak Agustus 2024 silam.

Setelah hampir satu tahun buron, Zul ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun di Riau.

Ia diamankan di satu pasar tradisional yang ada di Kabupaten Siak, Riau pada Senin (21/7/2025) siang.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang membenarkan penangkapan Zul.

Baca Juga:  Hakim Dinilai Tidak Objektif, Termohon Tinggalkan Ruang Sidang

Marganda bilang, penangkapan Zul tak lepas dari kerja keras anggotanya yang bertugas di Sat Reskrim.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Marganda, Jumat (1/8/2025).

Ia menerangkan, kasus pembunuhan yang dilakukan Zul bermula saat ia dan korbannya bernama Herman Syahputra Pohan (39) asyik meminum tuak di warung milik Andika, yang ada di Huta III, Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada 31 Agustus 2024 lalu.

Saat minum tuak, Zul yang asyik bernyanyi merasa tersinggung dengan korban.

Malam sebelum pembunuhan terjadi, korban meminta mikrofon yang dipegang oleh Zul.

Baca Juga:  Ruko di Jalan Padang Jadi Markas Geng Motor, 4 Remaja Ditangkap

Keributan pun terjadi, hingga keduanya baku hantam di lokasi.

Hari itu, Zul ternyata membawa sebilah belati.

Ia kemudian menghunuskan belatinya ke perut Herman.

Spontan, Herman roboh.

Tubuhnya bersimbah darah akibat hujaman senjata tajam yang dilayangkan oleh Zul.

Usai membunuh Herman, Zul kabur.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Hadiri Malam Pisah Sambut Panglima Kodam I/BB

Keluarga korban kemudian melapor ke polisi.

Takut ditangkap polisi, Zul melarikan diri ke Kabupaten Siak.

Dia ternyata sembunyi di Kecamatan Bunga Raya.

Polisi yang sudah hampir setahun melacak keberadaan Zul akhirnya menangkap tersangka dan menggelandangnya ke Kabupaten Simalungun.

Dalam perkara ini, Zul akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *