TajukRakyat.com,Percut – Polsek Percut Seituan menyerahkan tersangka pengerusakan rumah warga ke Dinas sosial (Dinsos) Kota Medan, karena menderita Skizofrenia Paranoid.
Tersangka dibawa warga ke Polsek Percut Seituan setelah dilaporkan korbannya, Saman (45) warga Jalan Tirto Sari, Komplek Tirto Sari Permai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, dengan bukti laporan Nomor LP /101/I/2023 /SPKT Percut.
“Tersangka berinisial UR (42) sebelumnya sudah diamankan pihak keluarganya dan menyatakan kalau tersangka dalam masa pengobatan jalan. Namun karena kita juga perlu bukti akhirnya kita lakukan pengecekan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof DR M Ildrem dan diagnosis menderita Skizofrenia Paranoid, ” ungkap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jefri Simamora kepada awak media, Senin (20/2/23).
Masih dijelaskannya, kalau pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur di mana tersangka ini mengalami gangguan jiwa.
“Kita juga membantu pihak keluarga tersebut karena kekurangan biaya untuk pengobatannya namun karena terkendala biaya makanya kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Medan melalui Lamo Mayjen Lumban Tobing selaku pengelola Rehabilitasi Dinas Sosial.
“Jadi kita tidak melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan petunjuk dari Jaksa yang telah mengembalikan berkasnya bahwa pelaku pengerusakan mengalami gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid,” kata kanit.
Adapun kronologi awalnya tersangka diamankan warga karena sudah melakukan pelemparan rumah hingga kaca depan rumah warga pecah dan pintu pagar rusak tepatnya di Jalan Tirto Sari, Komplek Tirto Sari Permai Blok D, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada 12 Januari 2023 pukul 02.10 WIB lalu. (*)
Tersangka diapit petugas.(Ist)