Jai Sangker, Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis Divonis Lebih Berat oleh Hakim

Rakesh (baju ungu), preman yang ancam bunuh jurnalis di Kota Medan
Rakesh (baju ungu), preman yang ancam bunuh jurnalis di Kota Medan

TajukRakyat.com,Medan– Jai Sangker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis divonis lebih berat oleh hakim As’ad Rahim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Jai Sangker alias Rakes dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu.

Sebelumnya, Septian meminta agar hakim menjatuhi Rakes hukuman enam bulan penjara.

Baca Juga:   Polres Madina Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras ke Seorang Wanita

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Rakes), oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim di ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (11/7/2023.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Rakes terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu menghambat kerja-kerja jurnalis dan tidak mendukung kebebasan pers.

Baca Juga:   BMKG Prediksi Kota Medan Malam Ini Berawan dan Hujan Ringan, Tahun Baru 2023 Cerah

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan telah berdamai dengan satu diantara keempat korbannya.

Usai pembacaan vonis, Rakes bergeming.

Namun, istrinya yang menunggu di luar sidang komplain.

Sang istri tidak terima suaminya divonis satu tahun penjara.

Istri Rakes komplain, karena merasa dibohongi oleh oknum yang sudah melakukan perdamaian dengan keluarga terdakwa.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *