TajukRakyat.com,Medan– Jai Sangker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis divonis lebih berat oleh hakim As’ad Rahim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Jai Sangker alias Rakes dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu.
Sebelumnya, Septian meminta agar hakim menjatuhi Rakes hukuman enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Rakes), oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim di ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (11/7/2023.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Rakes terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu menghambat kerja-kerja jurnalis dan tidak mendukung kebebasan pers.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan telah berdamai dengan satu diantara keempat korbannya.
Usai pembacaan vonis, Rakes bergeming.
Namun, istrinya yang menunggu di luar sidang komplain.
Sang istri tidak terima suaminya divonis satu tahun penjara.
Istri Rakes komplain, karena merasa dibohongi oleh oknum yang sudah melakukan perdamaian dengan keluarga terdakwa.(arch)