Daftar Kantor Imigrasi di Sumut 2026 Alamat dan Layanan

Daftar Kantor Imigrasi di Sumut 2026 Alamat dan Layanan

Sudah lama warga Sumatera Utara menanti daftar lengkap kantor imigrasi yang tidak hanya menampilkan alamat, tapi juga layanan yang tersedia. Tahun 2026, pemerintah daerah menambah beberapa titik pelayanan, termasuk kantor baru di Kisaran dan Tanjungbalai. Nah, kalau Anda sedang merencanakan perpanjangan paspor atau pengurusan visa, artikel ini bakal membantu menavigasi semua pilihan yang ada.

Daftar Kantor Imigrasi di Sumut 2026: Alamat dan Layanan

Berikut rangkuman kantor imigrasi yang beroperasi di provinsi ini, lengkap dengan alamat, jam operasional, dan layanan utama. Data diambil dari Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) per 1 Juli 2026.

Kantor Imigrasi Medan

Alamat: Jl. Brigjen S. Panggabean No. 18, Medan Selatan, Kode Pos 20151.

Layanan utama: Pembuatan & perpanjangan paspor, visa kunjungan, kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), dan layanan e‑Passport.

Jam operasional: Senin‑Jumat 08.00‑16.00, Sabtu 08.00‑12.00.

Kantor Imigrasi Padang Lawas (Gunung Tua)

Alamat: Jl. Raya Padang Lawas‑Kisaran Km 5, Gunung Tua, Kode Pos 22755.

Layanan utama: Perpanjangan paspor, pengurusan visa kerja, dan layanan notaris imigrasi.

Jam operasional: Senin‑Jumat 08.30‑15.30.

Kantor Imigrasi Pematangsiantar

Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 45, Pematangsiantar, Kode Pos 22116.

Layanan utama: Pembuatan paspor, pengurusan visa pelajar, serta layanan pengembalian dokumen hilang.

Jam operasional: Senin‑Jumat 08.00‑16.00, Sabtu 08.00‑13.00.

Kantor Imigrasi Tanjungbalai

Alamat: Jl. Imam Bonjol No. 12, Tanjungbalai, Kode Pos 21311.

Layanan utama: Perpanjangan paspor, permohonan visa kunjungan singkat, dan layanan e‑Passport.

Jam operasional: Senin‑Jumat 08.00‑15.00.

Kantor Imigrasi Kisaran

Alamat: Jl. Sultan Hasanuddin No. 23, Kisaran, Kode Pos 21212.

Layanan utama: Pembuatan paspor, visa diplomatik, serta layanan konsultasi imigrasi.

Jam operasional: Senin‑Jumat 08.00‑16.00.

Kantor Imigrasi Sibolga

Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 7, Sibolga, Kode Pos 22511.

Layanan utama: Pembuatan paspor, perpanjangan KITAS, dan layanan bantuan dokumen hilang.

Jam operasional: Senin‑Jumat 08.30‑15.30.

Layanan Utama yang Ditawarkan

Secara umum, semua kantor imigrasi di Sumut menyediakan tiga layanan inti, namun ada beberapa keunikan tergantung lokasi:

  • Pembuatan & perpanjangan paspor: rata‑rata waktu proses 3‑5 hari kerja, kecuali di Medan yang kini menawarkan layanan express 1‑2 hari dengan biaya tambahan.
  • Pengurusan visa: visa kunjungan (tourist), kerja, pelajar, serta visa diplomatik. Pada 2025, total permohonan visa di Sumut mencapai 12.340 permohonan, naik 8 % dibanding tahun sebelumnya.
  • KITAS/KITAP: layanan ini paling banyak diminta di Medan dan Pematangsiantar, masing‑masing mencatat 1.200 dan 850 permohonan per bulan.

Kutipan Ahli

Rudi Hartono, Kepala Kantor Imigrasi Medan mengatakan, “Kami meningkatkan jam layanan pada hari Sabtu karena banyak warga yang bekerja pada hari kerja. Statistik menunjukkan peningkatan 15 % pada pengajuan paspor sejak penambahan jam tersebut.”

Siti Nurhaliza, Konsultan Imigrasi Independen (Medan) menambahkan, “Sayangnya, masih ada kebingungan soal dokumen yang harus dibawa. Saya sarankan warga menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan paspor lama dalam satu map, supaya proses tidak terhambat.”

Tips Praktis Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi Sumut

  • Booking online dulu: sejak Mei 2026, semua kantor imigrasi di Sumut menerima pendaftaran janji temu lewat aplikasi Imigrasi Online. Menggunakan sistem ini mengurangi waktu tunggu hingga 30 %.
  • Siapkan dokumen lengkap: selain formulir standar, bawa paspor lama, fotokopi KTP, KK, dan pas foto 4×6 cm (warna). Untuk visa kerja, sertakan surat sponsor dan kontrak kerja.
  • Datang tepat waktu: layanan biasanya dimulai pukul 08.00. Datang 15 menit lebih awal memberi Anda kesempatan mengisi formulir tambahan jika diperlukan.
  • Gunakan layanan express bila terburu‑buruk: di Medan, biaya tambahan hanya Rp 250.000 untuk proses paspor 1‑2 hari.
  • Periksa status online: setelah mengajukan, Anda dapat melacak status melalui portal e‑Imigrasi dengan nomor registrasi.

Penutup

Dengan adanya penambahan kantor imigrasi di Kisaran dan Tanjungbalai, serta peningkatan layanan online, warga Sumatera Utara kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus dokumen perjalanan. Memanfaatkan tips di atas dapat mempercepat proses dan menghindari kebingungan. Jadi, kapan Anda akan mengatur jadwal kunjungan ke kantor imigrasi terdekat? Selamat menyiapkan dokumen, dan semoga perjalanan Anda lancar.

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas