TajukRakyat.com,Batubara– Dua pria asal Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terpaksa meringkuk di sel Polres Sergai.
Pasalnya, kedua pria yakni BP (23), dan HS (28) nekat jualan sabu hingga ke Kabupaten Batubara.
Menurut cerita Kasat Res Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada penyidik.
Dalam laporannya, warga menyebut akan ada transaksi narkoba di Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (24/12/2024).
Atas laporan itu, polisi bergerak cepat ke lokasi.
Sampai tempat yang dituju, polisi melihat BP.
BP saat itu tengah menunggu pembeli untuk melakukan transaksi.
Karena tak mau kehilangan kesempatan, polisi pun meringkus BP.
“Tersangka BP mengaku bahwa ia mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial HS. Lalu kami kembangkan dan menangkap HS,” kata AKP Ferry Kusnadi, Selasa (31/12/2024).
HS, kata Ferry, ditangkap di Kabupaten Sergai.
Dari penangkapan BP dan HS, disita barang bukti berupa 1,1 gram sabu, ponsel, dan plastik untuk membungkus sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(won)