Kapolresta Deli Serdang Beber Aksi Sadis Bripda RF, Polisi yang Habisi Tetangganya Sendiri
Foto: Ilustrasi polisi
TajukRakyat.com,Deli Serdang,- Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana membeberkan bagaimana aksi sadis Bripda RF saat menghabisi nyawa Nurlis (70), warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bripda RF merupakan anggota Sabhara Polresta Deli Serdang yang saat ini statusnya sudah dijadikan tersangka.
Ia terbukti menghabisi nyawa Nurlis, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
"Pelaku ini awalnya ingin meminjam uang kepada korban," kata Kombes Hendra, dikutip dari tribun-medan.com, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, awalnya Bripda RF datang ke rumah korban pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB hendak meminjam uang Rp 50 juta.
Tidak dijelaskan untuk apa uang tersebut.
Hanya saja, Hendra menjelasakan bahwa saat itu korban mengaku tidak memiliki uang sebesar yang diminta oleh RF.
Entah bagaima, tiba-tiba RF langsung menganiaya korban.
"Korbannya teriak, karena panik langsung ditikam," kata Hendra.
Usai menghabisi korban, pelaku kemudian menggasak anting seberat 2 gram milik korban, dan uang tunai Rp 3 juta.
Awal Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Nurlis
Kasus pembunuhan terhadap Nurlis terbongkar karena kecurigaan petugas.
Di rumah pelaku yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah korban sebenarnya ada rekaman CCTV.
Namun, rekaman CCTV yang mengarah ke rumah korban rekamannya sudah hilang.
Saat pemeriksaan, RF sempat berdalih bahwa CCTV di rumahnya rusak.
Belakangan terungkap bahwa dia lah pelakunya.
Selama diperiksa, RF berbelit-belit hingga akhirnya kejahatan si pelaku berhasil dibongkar petugas.
Dalam kasus ini, Bripda RF akan disangkakan Pasal 458 ayat 3 Jo Pasal 459 KUHP subsider Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(rio)
Komentar (0)