Cara Mengurus STNK Mati Lebih dari 2 Tahun 2026

Sudah lama mobil Anda terparkir di garasi tanpa pernah melaju? Atau mungkin Anda baru sadar STNK sudah “mati” lebih dari dua tahun? Di 2026, prosedur perpanjangan atau pengurusan STNK yang sudah kadaluarsa lama memang terasa rumit, tapi bukan tak mungkin. Berikut cara praktis yang bisa Anda ikuti, lengkap dengan tips dari petugas Samsat setempat.

Kenapa STNK Lebih Dari 2 Tahun Harus Diurus Kembali?

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2022, kendaraan bermotor yang STNK‑nya tidak aktif selama lebih dari 24 bulan wajib melakukan rekonsiliasi data di Samsam (Samsat dan Sistem Administrasi Manunggal). Tujuannya, menghindari penyalahgunaan nomor polisi dan memastikan semua pajak kendaraan terbayar. Data Direktorat Jenderal Perhubungan mencatat ada sekitar 1,2 juta kendaraan di Sumatera Utara yang STNK‑nya sudah lewat dua tahun pada akhir 2025, meningkat 8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Langkah-Langkah Mengurus STNK Mati Lebih Dari 2 Tahun

1. Persiapkan Dokumen Penting

  • Fotokopi KTP pemilik (asli & fotokopi).
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) terbaru, biasanya tidak lebih dari tiga bulan.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK lama (meskipun sudah mati).
  • Surat Pengantar dari Kepolisian (jika kendaraan pernah dilaporkan hilang atau dicuri).

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Di Sumut, kantor Samsat Medan Jalan Sudirman No. 55 menjadi pilihan utama karena layanan daring masih terbatas untuk kasus “STNK mati”. Sayangnya, antrian di sana bisa memakan waktu hingga tiga jam pada hari kerja, jadi sebaiknya datang pagi hari.

3. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Petugas akan memeriksa nomor rangka (VIN) dan nomor mesin untuk memastikan data cocok. Jika ada perbedaan, Anda harus menyiapkan Surat Keterangan Kehilangan atau Surat Pernyataan Tidak Ada Perubahan yang dikeluarkan oleh Polri.

4. Bayar Denda dan Pajak Tertunggak

Denda keterlambatan per tahun adalah Rp 500.000, ditambah pajak tahunan yang belum dibayar. Misalnya, mobil Anda berjenis sedan dengan pajak tahunan Rp 1,2 juta, maka total biaya yang harus dibayar untuk dua tahun keterlambatan adalah:

  • Denda: 2 × Rp 500.000 = Rp 1.000.000
  • Pajak: 2 × Rp 1.200.000 = Rp 2.400.000
  • Total: Rp 3.400.000

Anda dapat membayar melalui bank, e‑wallet, atau langsung di loket Samsat.

5. Cetak STNK Baru

Setelah semua dokumen lengkap dan pembayaran terkonfirmasi, petugas akan mencetak STNK baru. Proses ini biasanya selesai dalam 30 menit, kecuali ada masalah pada data kepemilikan.

Kutipan dari Ahli dan Petugas

“Banyak pemilik kendaraan yang mengira STNK mati tidak perlu diurus lagi, padahal hal itu melanggar peraturan dan berisiko pada tilang atau penyitaan,” ujar Irwan Pratama, Kepala Sub Bagian Layanan Publik di Samsat Medan. “Kalau STNK sudah lewat dua tahun, wajib datang langsung ke kantor Samsat, karena sistem online belum mendukung kasus ini.”

“Dari sisi hukum, kendaraan dengan STNK tidak aktif dianggap tidak terdaftar secara sah. Jika terjadi kecelakaan, klaim asuransi bisa ditolak,” kata Dr. Siti Nurhaliza, Konsultan Hukum Transportasi di Universitas Sumatera Utara, Medan. “Jadi, jangan tunda‑tunda urusan ini, terutama bila Anda berencana menjual atau meminjamkan kendaraan.”

Tips Praktis Agar Proses Lebih Lancar

  • Datang lebih awal. Pagi antara 07.00‑09.00 biasanya antrian lebih pendek.
  • Gunakan layanan antrian online. Samsat Medan kini menyediakan aplikasi “Samsat Mobile” untuk mengambil nomor antrian secara virtual.
  • Siapkan semua dokumen. Pastikan fotokopi KTP, BPKB, dan SKD sudah lengkap agar tidak kembali lagi.
  • Periksa kembali data kendaraan. Cek nomor rangka dan mesin di BPKB agar tidak terjadi selisih data.
  • Catat nomor referensi pembayaran. Ini penting bila ada masalah pada proses verifikasi.

Penutup

Berurusan dengan STNK yang sudah “mati” lebih dari dua tahun memang memerlukan waktu dan biaya, tapi langkah‑langkah di atas dapat meminimalkan hambatan. Nah, kalau Anda masih ragu, ingat saja kata Irwan Pratama: “Datang ke Samsat, siapkan dokumen, dan selesaikan urusan Anda.” Dengan begitu, mobil Anda kembali legal beredar di jalan, dan Anda pun terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas