Kasus Premanisme Jai Sanker Jadi Contoh, Pelaku Perintangan Jurnalis Bisa Ditahan

AJI Medan, PFI Medan, dan IJTI Sumut saat menggelar dialog dan diskusi menyangkut kasus kekerasan jurnalis di Kota Medan beberapa waktu lalu.
AJI Medan, PFI Medan, dan IJTI Sumut saat menggelar dialog dan diskusi menyangkut kasus kekerasan jurnalis di Kota Medan beberapa waktu lalu.

TajukRakyat.com,Medan– Jai Sanker alias Rakes, preman yang melakukan perintangan dan pengancaman bunuh terhadap jurnalis divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Dalam persidangan, hakim As’ad Rahim menyatakan bahwa Rakes terbukti melanggar Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hukuman terhadap Rakes ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa cuma meminta agar hakim menghukum Rakes enam bulan penjara.

Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan, yang terdiri dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan, bahwa kasus ini semestinya dijadikan contoh, agar siapapun tidak melakukan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.

“Sudah sepatutnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan bahwa siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Kamis (13/7/2023).

Tison, sapaan akrab Cristison mengatakan, bahwa kedepan kasus ini patut dijadikan contoh, agar tindakan serupa tidak terulang lagi.

Bagi semua pihak, kata Tison, agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan.

Begitupun, ia mengimbau kepada semua jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi kode etik dan UU Pers.

“Jika jurnalis mendapatkan perintangan, pengancaman, apalagi kekerasan, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi,” tegas Tison.

Baca Juga:   10 Orang Masih Hilang, Pencarian Korban Banjir Bandang di Humbahas Ditutup

Senada disampaikan Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi.

Menurutnya, kasus ini menjadi warning bagi siapa saja agar jangan main-main terhadap tugas dan kerja-kerja jurnalis.

Bahwa perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bisa menimbulkan implikasi hukum.

“Bagi rekan-rekan jurnalis, dalam menjalankan tugas di lapangan, sebaiknya membawa dan menggunakan kartu identitas,” kata Arifin.

Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan, bahwa aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sehingga, ketika terjadi kasus perintangan, pengancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.

Terpisah, Wakil Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, Alinafiah Matondang mengatakan, bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian wajib menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana, terlebih rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban kekerasan penghalangan kerja-kerja profesinya.

Sebab, lanjut Ali, jurnalis merupakan pilar demokrasi.

“Jika profesi jurnalis dihalangi, maka masyarakat terhalang mendapatkan hak akan informasi. Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik,” kata Ali.

Ia menegaskan, bahwa informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Awal Mula Kasus

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan.

Baca Juga:   AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Pasukan Pengaman Presiden yang Halangi Jurnalis

Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya.

Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.

Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan.

Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas.

Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas.

Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs.

Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.

Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas.

Dia langsung datang ke arah kerumunan itu.

Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan.

Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk.

Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana.

Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu.

Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis.

Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto.

Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Baca Juga:   Polisi Ringkus 4 Sindikat Gembong Narkoba dan Sita 20 Kg Sabu Diduga Asal Malaysia

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya.

Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter.

Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera.

Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya.

Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka.

Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya.

Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya.

Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar.

Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.

“Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis.

“Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.(AJI/PFI/IJTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *