Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp14,3 Triliun

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp14,3 Triliun

TajukRakyat.com,Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian proses penyidikan mendalam, profesional, dan akuntabel.

“Penetapan ke-11 orang tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus dalam konferensi pers.

Ada Dugaan Rekayasa Klasifikasi Komoditas

Dalam kasus korupsi ekspor CPO ini, penyidik mengungkap adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Pada periode 2020–2024, pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

CPO sendiri dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam lemak bebas (FFA).

Namun, dalam praktiknya, CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306—kode yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa ini diduga dilakukan agar komoditas tersebut seolah-olah bukan CPO, sehingga dapat lolos dari pembatasan ekspor, terbebas dari kewajiban DMO, serta membayar Bea Keluar dan Levy lebih rendah dari yang seharusnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun

Dampak dari praktik korupsi ekspor CPO ini disebut sangat besar dan sistemik.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, potensi kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Sebagian besar kerugian tersebut berasal dari tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah signifikan selama periode 2022–2024.

Selain kerugian finansial, praktik ini juga dinilai merusak tata kelola komoditas strategis nasional dan melemahkan wibawa regulasi negara dalam pengendalian ekspor.

“Tujuan kebijakan untuk melindungi kepentingan masyarakat menjadi tereduksi karena komoditas yang seharusnya dibatasi justru tetap dapat diekspor melalui klasifikasi yang tidak semestinya,” jelas penyidik.

Saat ini, total kerugian negara masih dalam proses audit resmi oleh tim auditor.

Daftar 11 Tersangka

Adapun 11 tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO ini terdiri dari unsur pejabat kementerian, aparat kepabeanan, dan pihak swasta, yakni:

1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin

2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC

3. MZ – ASN KPBC Pekanbaru

4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS

5. ERW – Direktur PT BMM

6. FLX – Dirut PT AP

7. RND – Direktur PT PAJ

8. TNY – Direktur PT TEO

9. VNR – Direktur PT SIP

10. RBN – Direktur PT CKK

11. YSR – Dirut PT MAS

Para tersangka diduga secara aktif mengetahui dan terlibat dalam penyusunan serta penggunaan mekanisme yang menyimpang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair dan subsidiair Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru.

Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas