TajukRakyat.com,Tanjung Balai – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi dengan berbagai motif.
Kali ini, di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), seorang suami tega membakar istri sirinya.
Pelaku berinisial JS (56) dan korbannya berinisial EJ.
Motif yang dilakukan pelaku karena kesal istri (korban) tidak mau dilarang bekerja di cafe.
KDRT yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Jendral Jamin Ginting /Alteri Lk. VI Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, KotaTanjungbalai.
Hal dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya yang diperoleh Selasa (27/6/23) malam.
Ia mengatakan awalnya pelaku menyiramkan minyak Pertalite ke tubuh korban.
Setelah itu, pelaku menyalakan api ke tubuh korban sehingga api membakar badan korban.
“Akibatnya korban mengalami luka bakar di bagian tubuh, kedua tangan hingga lengan, wajah dan bagian dada atas,” ucap Kapolres Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam kondisi luka bakar, Korban langsung dibawa ke RSUD dr Tengku Mansyur untuk mendapatkan pertolongan.
Keterangan yang diperoleh dari saksi, pelaku dan korban sebelumnya telah menikah siri.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi.
“Korban dilarang pelaku untuk tidak bekerja lagi di Cafe Ema Jalan Arteri. Tapi tidak diindahkan korban sehingga pelaku cemburu dan kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membakar tubuh korban, ” terangnya.(*)