Kepala SMK Negeri 11 Teluk Dalam dan Rekanan Ditahan Jaksa

Kepala SMK Negeri 11 Teluk Dalam dan Rekanan Ditahan Jaksa
TajukRakyat.com,Nisel- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan BNW, Kepala SMK Negeri 11 Teluk Dalam karena diduga mengorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain menahan BNW, jaksa juga menahan HND.

HND adalah bendahara sekolah.

[irp]

Kemudian, jaksa juga menahan SH sebagai pemeriksa barang, dan YZ sebagai penerima barang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, para pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka itu ditahan sejak Rabu 18 Februari 2026.

[irp]

Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1.433.630.374.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026," ujar Alex.

[irp]

Modus Korupsi

Alex mengatakan, jaksa menemukan adanya penyimpangan meliputi perencanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan tak sejalan dengan rencana.

Kemudian, pengadaan barang yang tidak akuntabel.

[irp]

"Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang ke toko milik keluarganya. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Alex.

Bukan hanya itu, bendahara sekolah dan pemeriksa barang diduga berperan dalam proses pencairan dana serta pembuatan dokumen pertanggungjawaban.

[irp]

Penyedia barang juga diduga melakukan penggelembungan harga dan transaksi fiktif.

Kejari Nias Selatan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(won)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas