Komplotan Curanmor yang Telah 5 Kali Beraksi Akhirnya Masuk Bui

Komplotan Curanmor yang Telah 5 Kali Beraksi Akhirnya Masuk Bui

Foto: curanmor

TajukRakyat.com,Medan- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan akhirnya menangkap dua tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.

Kedua pelaku adalah IN (24) dan IR (25).

Keduanya diamankan polisi dari lokasi terpisah.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D Raja Putra Napitupulu mengatakan, anggotanya yang bertugas di Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan lebih dulu menangkap tersangka IR di Jalan KL Yos Sudarso, persisnya di depan gerai Indomaret simpang Purwosari, Medan Timur.

Dari IR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IN di Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Kedua pelaku yang kami amankan ini sudah lima kali beraksi di berbagai tempat," kata Raja, Minggu (1/11/2026).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini pernah beraksi di Klinik Serasi Sehat, Komplek Griya Marelan Tahap II, kawasan Jalan Masjid pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa kawasan Griya Martubung I, serta Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia.

"Target mereka adalah sepeda motor," kata Raja.

Dari pengakuan para tersangka, motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Jumadi.

Hingga kini, polisi masih memburu Jumadi yang dianggap sebagai penadah.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu kaos hitam bertuliskan Eiger, serta dua rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pencurian.

"Untuk kedua tersangka ini akan dipersangkakan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," kata Taja.(Ibr)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas